TANJUNGREDEB, PORTALBERAU – Sebanyak 37,24 gram narkotika jenis sabu-sabu diblender oleh Satresnarkoba Polres Berau dalam giat pemusnahan di Ruang Command Center Polres Berau, Selasa 22 Oktober 2024.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan, pemusnahan yang berasal dari 11 kasus berbeda, dengan jumlah tersangka 12 orang.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus pada bulan Juli hingga September 2024,” ungkapnya.
Ia mengatakan, 11 kasus tersebut diungkap oleh Satresnarkoba Polres Berau dan jajaran Polsek.
”Tujuan pemusnahan ini sendiri untuk melengkapi berkas dan juga menunjukkan kepada para tersangka bahwa barang yang disita atau diamankan oleh polisi telah dimusnahkan,” bebernya.
Dari hasil pantauan di lokasi, satu persatu barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam air.
Sebelum dilarutkan barang bukti ditunjukan kepada para tersangka untuk menyakinkan mereka bahwa barang bukti mereka telah dimusnahkan.
Dikatakannya, seluruh tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan atau pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Diancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (*/Rls)