TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Sujarwo Arif Widodo meminta agar Peranan investor yang masuk ke Berau tidak dipandang remeh.
Jarwo sapaannya mengatakan, adanya payung hukum tersebut dapat merangsang iklim investasi. Peraturan Daerah (Perda) yang ada pun harus mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jadi dengan adanya perangkat hukum yang sudah mengatur dan memudahkan para investor untuk mengembangkan investasinya di Berau, itu tentu akan dominan pengaruhnya dalam tumbuh kembang perekonomian,” katanya.
Menurutnya, dari sektor yang terus tumbuh dari investor harus sejalan dengan Perda kemudahan investasi.
“Itu jelas akan menjadi salah satu pilar yang bisa mendongkrak PAD,” ujarnya.
Kendati demikian, politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini berharap selain mengandalkan pendapatan dari investor yang ada, pemerintah daerah juga harus membuat terobosan guna menjaga kestabilan serta mendongrak PAD.
“Kami di Legislatif sangat mendukung terbitnya Perda tersebut, sebab kedepanya payung hukum itu akan menjadi pintu masuknya para investor guna mengembangkan investasinya mengelola SDA di daerah kita“ pungkasnya. (Adv)
Editor: Dedy Warseto