PORTALBERAU – Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengusulkan dua kriteria kendaraan yang boleh menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite.
Menurut dia kendaraan yang berhak mengonsumsi Pertalite yaitu hanya kendaraan roda dua dan angkutan umum saja.
“Kami sebagai komisi VII di DPR, katakanlah transisinya seperti apa. Sudah yang boleh beli BBM subsidi itu motor dan angkutan umum saja. Yang lain tetap dengan harga nonsubsidi,” kata dia dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (24/9).
Dia menjelaskan subsidi yang ditanggung pemerintah untuk Pertalite terbilang besar. Saat ini angka subsidi per liter pertalite Rp2.400 per liter.
“Karena besar sekali subsidi di Pertalite. Pertalite subsidi di harga Rp10 ribu realnya 12.400 per liter. Jadi per liter disubsidi 2.400 meskipun namanya kompensasi itu bukan subsidi,” kata dia.
Di samping itu Sugeng mengatakan subsidi BBM harus adil, tepat sasaran dan menyasar orang yang tidak mampu.
Pembatasan pertalite masih jadi pembahasan sejauh ini, terlebih soal aturan yang rencananya akan diterapkan pada 1 Oktober mendatang, menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Agustus lalu.
Namun hingga menjelang berakhirnya September, regulasi tak kunjung terbit.
Bahkan Bahlil tak meyakini kalau peraturan menteri ESDM untuk pembatasan BBM subsidi pada 1 Oktober itu sudah rampung.
“Feeling saya belum. Feeling saya belum,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (20/9).
Terpisah, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menjelaskan setidaknya ada tujuh jenis kendaraan yang masih diperbolehkan menggunakan BBM subsidi Pertalite saat pembatasan diberlakukan.
“Yang menyangkut masyarakat banyak, yang dibutuhkan sehari-hari oleh masyarakat itu tetap mendapatkan subsidi. Seperti angkot, ojol, taxi online, bus umum,” ujarnya, Selasa (10/9).
Tak cuma itu saja, kendaraan logistik juga masih diperbolehkan membeli Pertalite. Ada pula beberapa moda transportasi yang dipilah berdasarkan kriteria, seperti halnya transportasi laut. (*)