TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Berau, Madri Pani karena maju dalam Pemilihan Calon Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Berau 2024.
Jika sesuai mekanisme maka Nurung berada di posisi kedua dalam perolehan suara untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Berau.
Adapun proses tersebut pun telah masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau. Untuk, penentuan urutan perolehan suara.
Serta, dengan verifikasi persyaratan untuk calon PAW yakni jatuh kepada Nurung. Verifikasi dilakukan oleh KPU Berau pada (16/10/24) bertempat di ruang rapat KPU Berau.
Dilakukan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Berau, Samuel B. Sattu. Ditemui usai verifikasi di KPU, Nurung mengatakan bahwa telah melakukan verifikasi berkas untuk dirinya sebagai PAW.
Proses ini dilakukan karena adanya surat dari partai Nasdem dan DPRD Berau.
“Verifikasi ini untuk memastikan apakah diri saya masih aktif di Partai Nasdem atau tidak. Tentu jawabannya ialah saya masih aktif dibuktikan dengan KTA saya,” ungkap Nurung, Rabu (16/10/24).
“Langkah ini adalah tahapan dari penetapan pengunduran diri dari bapak Madri Pani yang maju sebagai Calon Bupati Berau,” tambahnya.
Ia menyebut proses selanjutnya berada di DPRD Berau dan menunggu proses tersebut.
“Kita menunggu proses PAW dari DPRD Berau saja. Karena saya hanya mengikuti mekanismenya saja,” jelasnya.
Terpisah, Ketua KPU Berau, Budi Harianto melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Samuel B. Sattu mengakui Nurung kader Partai Nasdem benar melakukan verifikasi dari pengganti Madri Pani.
“Tadi kami telah melakukan proses verifikasi, sebagaimana PKPU 6 tahun 2017 tentang mekanisme ketika terjadi PAW anggota DPRD Berau,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan bahwa pemberhentian Madri Pani yang diproses telah dilakukan. Melalui Surat Keputusan oleh KPU Berau. Sehingga, tahapan di KPU telah selesai untuk PAW anggota DPRD Berau tersebut.
“Madri Pani telah resmi diberhentikan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 100.1.4.2/42/B.Pod.II/2024,” ucapnya.
Selanjutnya KPU Berau akan memberikan surat untuk DPRD Berau. Dan menyatakan bahwa proses di KPU Berau telah selesai dan memenuhi syarat.
“Prosesnya telah selesai dan selanjutnya surat dikirim ke DPRD. Dan diberikan pula tembusan ke menteri terkait,” tandasnya.
Untuk diketahui, pada Pemilihan Umum (Pemilu) lalu perolehan suara Madri Pani sebesar 5.116 suara. Kemudian, untuk urutan kedua ialah Nurung dengan 1.290. Sehingga sesuai peraturan Nurung berhak menjadi PAW sebagai anggota DPRD Berau. (*/)
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim