TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Penetapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau definitif terpaksa ditunda dan direncanakan akan dirapatkan kembali pada minggu depan.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Berau, Abdurrahman kepada wartawan.
Menurutnya, pada 30 September 2024 lalu telah diadakan rapat internal untuk penetapan unsur pimpinan definitif DPRD Berau.
Namun hingga kini, DPRD Berau belum memiliki pimpinan definitif untuk periode 2024-2029.
Abdurrahman menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran Ketua DPRD Sementara, Liliansyah, yang sedang berada di luar daerah saat rapat berlangsung.
“Wakil Ketua Sementara, Elita, yang memimpin rapat, tidak bisa menetapkan karena ketua sementara tidak hadir dan sedang berada di luar daerah,” kata Abdurrahman saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (4/10/2024) lalu.
Ia menambahkan bahwa penetapan pimpinan definitif memerlukan tanda tangan dari ketua sementara.
Abdurrahman, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau, mengungkapkan bahwa kemungkinan minggu depan akan ada rapat kembali untuk membahas usulan penetapan.
“Sangat penting untuk segera menetapkan Ketua DPRD Berau definitif, agar selanjutnya anggota legislatif bisa menyusun Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan menjalankan tugas pokok serta fungsinya (tupoksi) dengan efektif,” jelas Abdurrahman.
Diketahui, ada tiga nama unsur pimpinan yang diusulkan, yaitu Dedy Okto Nooryanto sebagai Ketua DPRD Berau definitif, Subroto sebagai Wakil Ketua I, dan Sumadi sebagai Wakil Ketua II.
“Insya Allah, minggu depan akan dirapatkan lagi. Kita hanya menunggu kehadiran ketua sementara,” katanya.
Saat ditanya tentang penggalangan tanda tangan oleh anggota DPRD Berau yang hadir dalam rapat guna mendesak Wakil Ketua Sementara Elita untuk menandatangani penetapan pimpinan definitif, Abdurrahman membenarkan hal tersebut.
Namun, ia menekankan bahwa tanda tangan itu hanya merupakan hasil kesepakatan rapat dan belum bisa menetapkan pimpinan tanpa kehadiran ketua sementara.
“Meski sudah ada tanda tangan, karena ketua sementara tidak hadir, wakil ketua juga tidak bisa menetapkan. Penetapan harus diketahui dan disetujui oleh ketua sementara. Jadi kita tunggu saja,” pungkasnya. (adv)
Editor: Dedy Warseto