TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau beberapa bulan lalu telah mengesahkan 4 Raperda menjadi Perda.
Dari 4 Perda tersebut, salah satunya tentang pembangunan perkebunan berjenjutan.
Dengan adanya Perda ini, Anggota DPRD Berau, Suharno meminta agar masyarakat disekitar wilayah perusahaan perkebunan bisa terakomodir.
Pasalnya, ia menginginkan agar masyarakat bisa mendapat manfaat atas adanya perkebunan di wilayah mereka.
“Setidaknya masyarakat bisa dapat manfaat, misalnya mengelola limbah atau hal lain yang bisa mereka lakukan. Jelas itu akan meningkatkan perekonomian masyarakat,” ungkapnya kepada awak media.
Tak hanya itu, Suharno juga meminta pemkab bisa mengkaji kembali agar pemkab bisa menurunkan bantuan bibit sawit kepada masyarakat.
Agar masyarakat juga bisa mandiri dan mengembangkan sektor pertanian di kampung atau wilayah mereka.
“Terkait bantuan bibit sawit ini kita harap bisa kembali dilakukan oleh Pemkab, sehingga secara tidak langsung masyarakat bisa lebih mandiri dan kita yakin mereka bisa meningkatkan perekonomiannya juga,” tambahnya.
Dengan disahkannya Perda Perubahan atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan tersebut, fraksi PPP setuju namun tetap berharap agar segala catatan yang diberikan oleh fraksi PPP menjadi perhatian bagi Pemkab Berau.
“Harapan kami, apa yang menjadi catatan kita beberapa bulan lalu bisa benar-benar terakomodir demi kepentingan masyarakat banyak,” pungkasnya. (Adv)
Editor: Dedy Warseto