TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Jajaran Polres Berau berhasil meringkus 8 orang tersangka hasil pengungkapan kasus Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) selama 20 hari sejak 12 September sampai 1 Oktober 2024 di wilayah Kabupaten Berau.
Dalam kesempatannya, Kabag Ops Polres Berau Kompol Agung Widodo mengungkapkan bawah Operasi Jaran dilaksanakan selama 20 hari dengan 5 target operasi dan 3 target non target operasi.
“Total semua target operasi dan nontarget operasi sejumlah 8 terget,” ungkap Kompol Agung, Jumat (4/10/24).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna menerangkan dari 8 target, pihaknya telah mengamankan 8 tersangka dengan 6 kendaraan bermotor sebagai Barang Bukti (BB) di empat lokasi berbeda.
Ia menjelaskan, pada tanggal (12/9/2024) sekitar pukul 09.00 Wita di Kampung Labanan Makarti, Kecamatan Teluk Bayur, pihaknya berhasil menangkap dua tersangka inisial ASM (14) dan DF (13) dengan Barang Bukti (BB) satu unit motor merk Yamaha Gear 125 berwarna hijau.
“Tersangka mengambil kendaraan korban saat terparkir di teras rumahnya pada 31 Agustus 2024 sekitar pukul 06.30 Wita,” terangnya.
Selamjutnya, pada tanggal (14/9/2024) sekitar pukul 19.00 Wita di Kampung Merancang Ilir, Kecamatan Gunung Tabur, tiga tersangka kembali diamankan inisial M (20), NA (22) dan J (31) dengan BB dua unit sepeda motor Yamaha.
Tersangka membobol dua unit sepeda motor tersebut saat pemilik menyimpan kendaraannya disamping bengkel pas berada disamping rumah pemilik dengan keadaan terkunci.
Kemudian, pada tanggal (15/9/2024) sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Cut Nyak Dien Gang Kelapa Kecamatan Teluk Bayur, kembali diamankan dua tersangka yakni AS (21) dan ATA (22) dengan BB satu unit sepeda motor merk yamaha mio warna kuning.
“Jadi, motor korban lagi parkir di teras saat menjemput saudaranya. Baru beberapa menit masuk rumah, motornya langsung hilang sekitar pukul 04.00 Wita,” ujarnya.
Kemudian, pada (22/9/2024) sekitar pukul 17.00 Wita, satu orang tersangka kembali diamankan berinisial M (44) dengan BB satu unit sepeda motor merk yamaha Jupiter Z warna perak hitam.
“Kasusnya sama. Korban menyimpan motornya di garasi rumah, kemudian saat pagi harinya, motor korban sudah tidak ada,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan dari 8 tersangka, untuk barang curian tersebut tidak dijual kembali. Melainkan untuk digunakan untuk pribadi dan satu kendaraan masih dititipkan ke paman salah satu tersangka.
“8 tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dangan 7 tahun penjara dan tidak ada residivis. Sementara masih proses penyelidikan lebih dalam,” tandasnya. (*/)
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim