TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Total kasus kekerasan perempuan di Kabupaten Berau sebanyak 17 kasus. Sedangkan, kekerasan terhadap anak lebih tinggi, yakni 42 kasus.
Banyaknya kasus tersebut membuat Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau memiliki tanggung jawab untuk memberikan penguatan dan pemahaman kepada lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus anak.
Kepala DPPKBP3A Berau Rabiatul Islamiah mengungkapkan, ada sisi positif dari banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada di Kabupaten Berau.
Menurutnya, masyarakat kini dinilai lebih berani untuk melaporkan ketika melihat kejadian dilingkungannya maupun mengalami sendiri kekerasan tersebut.
“Jangan dilihat dari banyaknya jumlah kasus, tapi saat ini sudah banyak yang mau melaporkan. Kita bersyukur karena kasus banyak terungkap,” ungkapnya.
Lanjutnya, perempuan dan anak merupakan kelompok rentan terhadap kekerasan baik fisik maupun psikis.
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan untuk melindungi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.
Pihaknya selama ini telah melakukan tugas dan fungsi dalam pemenuhan hak anak, perlindungan perempuan dan perlindungan anak.
Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 35 Tahun 2014, bahwa kewajiban dan tanggung jawab atas penyelenggaraan perlindungan anak diberikan kepada negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orangtua atau wali.
Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijkan di bidang penyelenggeraan perlindungan anak, pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kewajiban nasional dalam penyelenggeraan perlindungan anak di daerah yang diwujudkan melalui upaya daerah mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA).
“Adapun upaya Pemkab Berau dalam penyelenggeraan perlindungan anak, dengan membentuk unit pelaksana teknis (UPT) PPA sebagaimana Peraturan Bupati (Perbup) Berau Nomor 81 Tahun 2019,” bebernya.
Terpisah, Kepala UPT PPA Berau, Yusran memaparkan bahwa hingga Agustus 2024 kasus kekerasan terhadap peremouan sebanyak 17 kasus.
Yang terdiri diri kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 5 kasus, kekerasan seksual 2 kasus, kekerasan masa pacaran 1 kasus, dan lain-lain 9 kasus.
Sementara, kasus kekerasan terhadap anak lebih banyak, yakni 42 kasus. Terdiri dari kekerasan seksual sebanyak 32 kasus, hak asuh anak 3 kasus, kekerasan pada anak 3 kasus, dan lain-lain 4 kasus.
“Pada September ini ada tambahan 3 kasus yang kami tangani, 2 kekerasan seksual pada anak dan 1 kasus hak asuh anak,” tandasnya. (*/)
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim