PORTALBERAU – Pemerintah berencana membuka seleksi untuk pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Untuk itu, calon pendaftar perlu mengetahui informasi terkait pendaftaran PPPK 2024.
Mengutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), pemerintah akan membuka sejumlah formasi PPPK untuk tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Tahun ini, kebutuhan PPPK yang akan dibuka yakni 248.993 formasi.
Jadwal Pendaftaran tahun PPPK tahun 2024
Mengutip laman resmi Pemerintah Kota Pekalongan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan bahwa pendaftaran PPPK akan dimulai pada September-Oktober 2024.
Namun, hingga saat ini belum ada tanggal pasti yang ditetapkan.
Untuk itu, calon pelamar disarankan menyiapkan diri sebaik mungkin sebelum tahapan pendaftaran seleksi dibuka.
Selain itu, calon pelamar juga dianjurkan untuk terus memantau informasi pendaftaran melalui situs resmi dan media sosial pemerintah terkait.
Link Pendaftaran PPPK tahun 2024
Berdasarkan Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024 oleh BKN, pendaftaran PPPK 2024 dapat diakses melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) berikut:
===> Link Pendaftaran PPPK 2024
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pendaftaran PPPK Tahun 2024
Masih dari buku yang sama, dijelaskan bahwa calon pendaftar harus mempersiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu sebelum mendaftar. Berikut list dokumen yang diperlukan, yakni:
- Kartu Keluarga;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Ijazah;
- Transkrip Nilai;
- Pas foto;
- Swafoto/selfie;
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
Cara Membuat Akun SSCASN
Setiap calon pendaftar harus memiliki akun SSCASN. Jika belum memiliki akun, berikut langkah-langkah membuat akun yang dapat diikuti:
- Klik Tombol BUAT AKUN pada portal SSCASN;
- Masukkan data diri sesuai KTP untuk mencocokkannya dengan database di Dukcapil;
- Masukkan kode CAPTCHA yang ditampilkan kemudian pilih lanjutkan;
- Setelah data di atas dimasukkan, klik Tombol Lanjutkan untuk proses selanjutnya;
- Lengkapi data selanjutnya seperti data diri di KTP, di ijazah, dan pengisian scan ktp serta swafoto;
- Isi password untuk akun SSCASN;
- Pastikan ulang semua data yang diisi sudah benar. Data yang telah disimpan tidak akan dapat diperbaiki atau diubah lagi;
- Klik “selanjutnya” untuk mengecek ulang semua data. Jika ada kesalahan data yang tadi tidak dapat diperbaiki, maka klik “kembali” untuk mengubahnya;
- Jika sudah selesai, pilih “lanjutkan login pendaftaran’ dan cetak Kartu Informasi Akun.
Tahapan Seleksi PPPK Tahun 2024
Kembali mengutip dari laman Menpan, seleksi PPPK tahun 2024 akan dilakukan melalui dua tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Kedua seleksi ini dilakukan untuk mengukur kemampuan kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki pendaftar.
Setelah melewati kedua seleksi tersebut, akan ada sesi wawancara berbasis komputer. Seleksi ini digunakan untuk menilai integritas dan moralitas dalam diri peserta.
Syarat Pendaftar Seleksi PPPK Tahun 2024
Masih dari sumber yang sama, ada beberapa persyaratan untuk calon pendaftar PPPK tahun 2024. Berikut daftar beberapa syarat yang diperlukan bagi pelamar:
- Pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang sesuai dengan kompetensi tugas dan jabatannya;
- Khusus untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama minimal memiliki pengalaman 2 tahun;
- Sedangkan untuk jenjang ahli muda minimal 3 tahun pengalaman. Namun, syarat ini dikecualikan bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan;
- Pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar;
- Pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK;
- Pelamar juga hanya bisa mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran. (*)