TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Anggota DPRD Berau, Rudi Mangunsong meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk kembali menegakkan peraturan daerah, khususnya terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Hal itu disampaikan Rudi mengingat masih banyak kawasan yang saat ini tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya masing-masing.
Atau dengan kata lain, masih terjadi pencaplokan ruang atau kawasan serta alih fungsi lahan.
“Kalau kita mengacu pada pola ruang maka sudah ada porsinya masing-masing untuk setiap kawasan itu. Ada permukiman, ada kawasan industri, pergudangan, pertanian, perkebunan, perkotaan, pertambangan, dan lain-lain,” ungkapnya, Selasa (24/9/2024).
Disampaikannya, saat ini tidak bisa dimungkiri bahwa banyak kawasan yang sudah disiapkan akhirnya berpindah haluan.
Misalnya, kawasan perkotaan yang khusus untuk perkotaan akhirnya berubah menjadi kawasan pertambangan.
“Kalau bicara kawasan pertanian ya tidak boleh ada perkebunan. Kalau kawasan perkotaan, ya tidak boleh ada penambangan,” tegasnya.
Menurutnya, saat ini yang lebih penting ketika berbicara tentang RTRW, yang terpenting bukanlah soal pembangunan.
Pembicaraan terpenting harus difokuskan pada penegakan perda itu sendiri.
“Jangan bicara pembangunan. Bicaralah tentang penegakan aturan perda. Dan bicara tentang penegakan perda artinya bicara juga soal melanggar atau tidak. Yang melanggar ya jelas harus diberi sanksi,” tandasnya. (*)
Editor: Dedy Warseto