PORTALBERAU – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor-Hadi Mulyadi ditetapkan sebagai paslon dengan nomor urut 1 di Pilgub Kaltim
Sementara Rudy Mas’ud-Seno Aji ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim nomor urut 2.
Hal ini merujuk hasil Rapat Pleno Terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim –Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda– Senin 3 September 2024 hari ini.
Ketua KPU Provinsi Kaltim, Fahmi Idris, mengatakan pegundian dilakukan sesuai dengan urut waktu pendaftaran.
Dimana, Isran Noor-Hadi Mulyadi menjadi pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim yang pertama mendaftar ke KPU Kaltim.
Fahmi Idris menerangkan, Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Pemilihan Serentak 2024 merupakan tahapan penting dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Dengan memohon rahmat dan ridho Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa, dengan mengucap Bismillahirohmanirohim, maka rapat pleno terbuka dengan agenda Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Pemilihan Serentak 2024, hari ini Senin 3 September 2024 dinyatakan dibuka,” katanya.
Dalam pengundian yang dimulai tepat pukul 09.30 WITA, menunjukkan pasangan Isran Noor dan Hadi Mulyadi mendapatkan nomor urut 1.
Sementara Rudy Mas’ud dan Seno Aji nomor urut 2.
“Penetapan nomor urut ini menjadi simbol kesiapan pasangan calon untuk memasuki tahap kampanye terbuka, yang dijadwalkan berlangsung beberapa bulan ke depan,” tambah Fahmi.
Selain itu, dalam teknis pengundian, Anggota KPU Kaltim sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Suardi, menerangkan masing-masing calon wakil gubernur Kaltim melakukan pengambilan bola nomor antrean untuk mengambil nomor urut berdasarkan waktu pendaftaran bakal calon.
“Nomor antrean terdiri dari nomor 1 sampai 14. Urutan pengambilan nomor urut berdasarkan nomor antrean dengan angka terkecil hingga angka terbesar,” ujarnya.
Selanjutnya, masing-masing calon gubernur Kaltim melakukan pengambilan nomor urut dalam tabung secara bergiliran berdasarkan nomor antrean yang telah diperoleh.
“Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim menunjukkan nomor yang telah diambil kepada KPU Kaltim beserta kegiatan dan media,” jelasnya.
Terakhir, hasil pengundian nomor urut pasangan calon ubernur dan wakil gubernur Kaltim dituangkan ke dalam Berita Acara tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Pilkada Serentak 2024 dan ditetapkan engan eputusan KPU Kaltim. (*)