• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Sabtu, September 27, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Penting untuk Pengendara Mobil, Ini Syarat dan Cara Daftar BBM Subsidi Pertalite

admin by admin
22 September 2024
in Ekonomi
0
Warga Diprediksi Bergejolak Jelang Pembatasan Pertalite 1 September

Petugas SPBU mengisi pertalite. (HO/Istimewa)

PORTALBERAU – Pemerintah berencana melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite mulai 1 Oktober 2024.

Pembatasan dilakukan agar subsidi BBM lebih tepat sasaran.

Pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi beban masyarakat.

Selain itu, pemerintah akan mewajibkan para pengguna BBM subsidi Pertalite untuk mendaftar dan menggunakan QR Code saat melakukan pembelian.

Beberapa jenis kendaraan juga dilarang untuk menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Larangan berlaku untuk mobil yang memiliki kapasitas mesin lebih dari 1.400 cc.

Selain itu, motor di atas 150 cc juga tidak diperbolehkan untuk menggunakan BBM subsidi Pertalite.

Lantas, bagaimana cara daftar Pertalite untuk mobil? detikers bisa mendaftar melalui website, aplikasi MyPertamina atau datang langsung ke SPBU.

Cara Daftar di Website

  • Buka situs https://subsiditepat.mypertamina.id/ untuk melakukan pendaftaran
  • Kemudian, pendaftar harus melengkapi sejumlah dokumen seperti foto KTP, foto diri, foto STNK, foto kendaraan secara keseluruhan, foto kendaraan tampak depan nomor polisi, dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR
  • Setelah itu, data yang didaftarkan akan diproses.
  • Jika sudah terverifikasi, maka QR Code akan diberikan. QR Code ini digunakan saat melakukan pembayaran di SPBU dengan cara menunjukkan QR Code tersebut. Jika ingin lebih mudah, Anda bisa mencetak QR Code tersebut sehingga tidak perlu menggunakan ponsel pada saat pengisian BBM.

Cara Daftar Melalui Aplikasi MyPertamina

  1. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi MyPertamina. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.
  2. Setelah aplikasi berhasil diinstal, buka aplikasi dan lakukan pendaftaran dengan mengisi informasi yang diminta. Data yang perlu dimasukkan antara lain nama lengkap, nomor telepon aktif, tanggal lahir, serta membuat PIN transaksi yang akan digunakan untuk keamanan.
  3. Setelah selesai mengisi data, aplikasi akan mengirimkan kode OTP (One-Time Password) ke nomor telepon yang telah didaftarkan. Masukkan kode OTP tersebut ke dalam aplikasi untuk memverifikasi nomor telepon dan melanjutkan proses pendaftaran.
  4. Setelah proses verifikasi berhasil, masuk ke akun MyPertamina dengan menggunakan nomor telepon dan PIN yang telah Anda buat saat registrasi.
  5. Agar bisa melakukan pembayaran transaksi, hubungkan akun MyPertamina Anda dengan dompet digital LinkAja. Proses ini akan memungkinkan Anda menggunakan saldo LinkAja untuk bertransaksi di berbagai layanan MyPertamina.
  6. Setelah menghubungkan akun dan menyelesaikan pendaftaran, Anda perlu menunggu proses verifikasi selama kurang lebih 7 hari kerja. Setelah proses ini selesai, Anda dapat menggunakan akun MyPertamina dan QR code untuk transaksi.

Cara Daftar di SPBU

  • Kunjungi SPBU yang telah terdaftar dan mendukung layanan pendaftaran MyPertamina.
  • Setelah tiba di SPBU, Anda akan menemukan QR Code yang tersedia untuk pendaftaran. Gunakan kamera ponsel Anda atau aplikasi pemindai QR Code untuk memulai proses pendaftaran.
  • QR Code yang Anda pindai akan mengarahkan Anda ke situs resmi, yaitu https://subsiditepat.mypertamina.id/. Di situs ini, Anda akan melanjutkan proses pendaftaran.
  • Di situs tersebut, ikuti petunjuk pendaftaran dengan mengisi formulir secara lengkap. Pastikan untuk memasukkan data pribadi yang benar dan unggah dokumen yang diminta, seperti KTP, STNK, dan dokumen lainnya yang relevan.
  • Setelah menyelesaikan seluruh proses pendaftaran dan mengirimkan dokumen, Anda perlu menunggu selama kurang lebih 7 hari kerja untuk proses verifikasi. Pihak MyPertamina akan memeriksa kelengkapan dan validitas data yang telah Anda kirimkan.
  • Jika pendaftaran Anda disetujui, Anda akan menerima QR Code yang bisa diunduh. Gunakan QR Code tersebut saat melakukan pembelian bahan bakar bersubsidi di SPBU. (*)
Tags: BBM SubsidiCara DaftarPertaliteSyarat
Previous Post

Jelang Dilantik, Nama-nama Calon Menteri Prabowo-Gibran Mulai Beredar

Next Post

Ormas Perisai Borneo Nusantara Deklarasi Pilkada Damai 2024 dan Dukung Pembangunan IKN

admin

admin

Next Post
Ormas Perisai Borneo Nusantara Deklarasi Pilkada Damai 2024 dan Dukung Pembangunan IKN

Ormas Perisai Borneo Nusantara Deklarasi Pilkada Damai 2024 dan Dukung Pembangunan IKN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemekaran Daerah Berau Pesisir Selatan Masuk Agenda, Sofyan Hasdam: Pastikan Memenuhi Seluruh Persyaratan Administrasi

Pemekaran Daerah Berau Pesisir Selatan Masuk Agenda, Sofyan Hasdam: Pastikan Memenuhi Seluruh Persyaratan Administrasi

by admin
26 September 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Rencana pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Kabupaten Berau kembali mencuat. Anggota DPD RI sekaligus Ketua Komite...

Bupati Sri Juniarsih Tegaskan Pentingnya Ketahanan Pangan Mandiri di Berau

by admin
26 September 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan bahwa pembangunan ketahanan pangan menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Daerah....

Sidang Isbat Nikah Terpadu Dibuka, 42 Pasangan Ikut Legalkan Pernikahan

Sidang Isbat Nikah Terpadu Dibuka, 42 Pasangan Ikut Legalkan Pernikahan

by admin
25 September 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemkab Berau resmi membuka kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu pada Kamis (25/9/25) di Kantor UPT Pelayanan Terpadu...

Fokus Manajemen Risiko dan Layanan SPBE

Fokus Manajemen Risiko dan Layanan SPBE

by admin
25 September 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemkab Berau melalui Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menggelar sosialisasi Review Arsitektur Manajemen Layanan dan...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In