TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Sampai saat ini Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb masih terus sosialisasikan terkait dengan persyaratan pembuatan E-paspor.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Redeb, C. Catur Apriyanto kepada wartawan belum lama ini.
Menurutnya data yang dimiliki saat ini per-hari pemohon paspor di Kantor Imigrasi rata-rata melayani 10 pemohon.
Lebih lanjut dikatakan Catur Apriyanto masih banyak masyarakat yang belum mengetahui syarat terkait dengan paspor tersebut.
“Karena memang kita tahu bahwa tidak sedikit masyarakat banyak yang pertanya terkait dengan syarat atau dokumen apa saja yang diperlukan untuk pemohon pembuatan pa,” jelasnya.
Dirinya pun membeberkan untuk pembuatan paspor sendiri masyarakat diwajibkan untuk membawa Kartu Keluarga (KK) Akte lahir Ijazah terahir dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Dan pastikan semua data dan tempat tanggal lahir dokumen tersebut sama, karena sering terjadi kekeliruan di didata para pemohon,” sebutnya.
Untuk per hari juga menurut ia pemohon paspor di Berau beragam. Tetapi, jika dihitung rata-rata jumlah pemohon setiap harinya mencapai 10 orang.
“Satu hari itu mencapai 10 orang, itu belum termasuk jika ada trevel umrah ataupun musim haji, jika ada trevel umrah itu biasanya lebih banyak lagi,” kata dia.
Dijelasnnya penggunaan paspor sendiri menurutnya berpariasi. Tetapi, saat dilakukan proses wawancara oleh petugas para pemohon tersebut kebanyakan melakukan perjalan ke negara Malaysia hingga Singapore.
“Iya kebanyakan dari Berau ini pemohon paspor ingin bepergian ke neraga asia seperti Malaysia dan Singapore, tetapi ada juga ke negara-negara lain,” ucapnya.
Sehingga dengan adanya hal ini dirinya pun meminta kepada seluruh masyarakat yang ingin membuat paspor untuk bisa memahami syarat dan dokumen yang seharunya dibawa. Sehingga, nanti tidak ada dokumen yang lupa dibawa ataupun lainnya.
“Pastikan semua dokumen lengkap dan terbaca. Karena, saat ini semua melalui sistem,” tandasnya (*)
Editor: Dedy Warseto