TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pemerintah Arab Saudi mengelurkan aturan baru mengenai perjalanan ibadah haji di tahun 2025, dengan memperketat urusan kesehatan para Calon Jamaah Haji (CJH) yang memiliki risiko kesehatan tinggi.
Dikutip dari berbagai sumber, sedikitnya terdapat lima penyakit kategori yang membuat jemaah dilarang berhaji. Diantaranya, penyakit jantung, paru-paru, hati, ginjal, dan kanker.
Arab Saudi juga melarang seseorang dengan catatan menderita tuberkulosis (TB) untuk berhaji. Kemudian, anak-anak di bawah 12 tahun juga tidak boleh berhaji.
Menanggapi hal itu Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Berau, Kabul Budiono, mengaku bahwa dirinya sudah mendengar adanya aturan baru tersebut. Tetapi, terkait dengan aturan itu belum sampai ke daerah.
“Memang ada saya dengar perketatan urusan kesehatan yang dilakukan oleh Arab Saudi, tetapi untuk hal itu kami (Kemenag Berau, red) belum menerima surat edaran (SE) atau Surat Keputusan (SK) terkait dengan hal tersebut,” katanya kepada wartawan (10/9).
Meski aturan atau SK tersebut belum sampai ke daerah menurut ia adanya aturan baru tersebut kemungkinan adalah salah satu langkah dari pemerintah Arab Saudi dalam menekan adanya jamaah yang mengalami sakit saat beribdah.
“Kemungkinan ini langkah untuk mengurangi jamaah yang sakit pada saat ibadah haji,” katanya.
Tetapi, yang jelas untuk secara langsung pihaknya sampai saat ini belum ada sosialisasi terkait dengan kebijakan tersebut.
Tetapi, kemungkinan dalam waktu dekat adanya aturan tersebut akan sampai ke daerah termasuk di Bumi Batiwakkal- sebuatan Kabupaten Berau.
“Sebenarnya terkait hal seperti ini sudah lama ada aturannya. Kemungkinan untuk saat ini lebih diperketat lagi terkait dengan penyakit-penyakit yang tidak diperbolehkan,” ucapnya.
Sehingga, sampai saat ini pihaknya masih menunggu aturan tersebut. Pasalnya, jika sudah ada SK resmi dari pusat maka pihaknya bisa langsung melakukan sosialisasi terkait dengan aturan baru untuk para CJH yang akan mengikuti ibadah haji di tahun 2025 mendatang.
“Kita tunggu saja SKnya sampai ke daerah, jika sudah ada maka akan langsung kita sosialisasikan,” tandasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) Kemenag RI Anna Hasbie mengatakan, Kemenag bahkan sudah mengirim pejabat ke Saudi untuk menerima penjelasan langsung dari otoritas Arab Saudi.
”Pak Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab yang ditugaskan langsung ke Saudi,” kata Anna.
Anna juga mengatakan, Kemenag akan membahas mekanisme teknis persyaratan haji 2025 dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sebab, aturan baru dalam berhaji itu bersinggungan langsung dengan urusan kesehatan. Yaitu, soal penyakit-penyakit tertentu dan aturan vaksinasi.
“Mekanisme kami diskusikan bersama Kemenkes. Untuk mencari jalan terbaik agar tidak merugikan siapa pun,” ujarnya.
Dia menerangkan, aturan yang dibuat harus benar-benar adil dan sesuai dengan regulasi Arab Saudi. Dengan begitu, tidak ada jemaah yang dirugikan. Apalagi jemaah yang sudah antre haji bertahun-tahun.(*)
Editor: Dedy Warseto