SAMBALIUNG, PORTALBERAU– Unit Reskrim Polsek Sambaliung telah meringkus pria berinisial AS (27), usai melakukan dugaan tindak pidana pencurian di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung pada Rabu (4/9/24) lalu.
Kapolsek Sambaliung AKP Amin Maulani, Melalui Kanit Reskrim Aipda Irvan menerangkan bahwa pelaku pencurian tersebut ditangkap usai mencuri dan juga menyekap seorang perempuan berinisial MK (31) di rumah korban, yang diketahui merupakan tetangga pelaku itu sendiri.
“Si pelaku saat ini sudah kita tahan di mapolsek,” ungkap Aipda Irvan.
Lanjutnya, ia mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (4/9/24) sekira pukul 10.00 WITA. Kata dia, pelaku sempat mematikan saklar listrik dan menggunakan topeng kain masuk melalu jendela rumah. Saat itu, korban diketahui baru selesai mandi.
Setelah itu, ketika korban menuju kamarnya, pelaku langsung memukul korban hingga membuat korban sempat tidak sadarkan diri. Selanjutnya pelaku mulai menyekap dengan cara mengikat tangan, dan mulut korban.
“Walaupun dalam keadaan disekap, korban berhasil melepaskan diri dan langsung melarikan diri dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Sambaliung sekira Pukul 10.00 WITA,” bebernya.
Aipda Irvan juga mengatakan, berdasarkan keterangan yang diberikan korban, ia sempat dianiaya oleh pelaku dengan dipukuli di beberapa bagian tubuhnya.
“Korban tidak hanya disekap tapi juga mengalami penganiayaan,” ujarnya.
Berdasarkan laporan yang diterima, jajaran Polsek Sambaliung melalui unit reskrim, langsung bertindak dan bergerak mencari pelaku tersebut. Tidak membutuhkan waktu yang lama, diakui Aipda Irvan pihaknya berhasil meringkus pelaku pada Pukul 15.30 WITA di Kelurahan Sambaliung.
Selain mengamankan pelaku, pihak reskrim Polsek Sambaliung juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 lembar baju kaos lengan panjang warna Abu- Abu, 1 lembar baju kaos warna hitam dan satu stel baju anak-anak motif superman warna merah putih.
“Dari tangan pelaku kami juga berhasil mengamankan satu buah gelang emas yang tidak sempat dibawa kabur,” ucapnya.
Dirinya menambahkan, pelaku ini ternyata adalah seorang residivis yang sudah pernah bolak balik masuk penjara, dengan kasus pencurian dan narkoba.
“Diketahui pelaku mantan narapidana. Akibat kejahatan yang dilakukan, pelaku diancam pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan selama 9 tahun. Tapi karena dia residivis, kemungkinan hukumannya akan lebih berat lagi,” tandasnya. (*/)
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim