TALISAYAN, BERAU – Polsek Talisayan, Kabupaten Berau, behasil mengungkap kasus penggelapan pupuk milik PT TBP Plantation yang berada di Kampung Talisayan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa uang tunai Rp 16 juta, Kartu ATM, Sepeda motor dan Handphone.
Kapolsek Talisayan Iptu Didik Sulistyo melalui keterangannya menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula pada hari Rabu (14/8/2024) sekitar jam 16.00 Wita terlapor di panggil oleh Anwar selaku Asisten Afdeling III PT TBP Plantation yang berada di Kampung Talisayan.
“Kemudian dikonfirmasi ke terlapor dan menanyakan keberadaan pupuk sebanyak 6 ton yang telah diambil di gudang pupuk oleh terlapor pada hari Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 10.00 wita,” katanya.
“Setelah ditanyakan ke terlapor lalu terlapor mengakui bahwa pupuk NPK Granul 13-5-27-4 dengan berat 50 Kg/Perkarungnya sebanyak 120 karung atau jumlah 6 ton telah di gelapkan oleh terlapor inisial A bersama F,” tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan Iptu Didik Sulistyo pupuk tersebut muat F teman dari terlapor dengan cara di jual untuk meraup keuntungan pribadi terlapor dan F.
“Dari penjualan pupuk sebanyak 6 ton tersebut terlapor menerima uang keuntungan sebesar Rp 22 juta dan teman terlapor yaitu F menerimah uang hasil penjulan pupuk tersebut sebanyak Rp 8 juta,” jelasnya.
Dari kejadian tersebut PT TBP Plantation Kampung Biatan Lempake kata Kapolsek Talisayan mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Selanjutnya setelah mendapat laporan tersebut petugas dari Polsek Talisayan langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Kantor Polsek Talisayan untuk di proses Lebih lanjut,” tuturnya.
“Kemudian Personil Polsek Talisayan mengejar pelaku F pada hari Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 24.00 wita, pelaku F berhasil diamankan oleh personil Polsek Talisayan di kediamannya KM 04 Rt 03 Kampung Pesayan Sambaliung,” pungkasnya.
Dijelaskan Iptu Didik, dari keterangan F di temukan mobil dum truk cunter dengan warna Merah Kuning di sembunyikan di kebun milik warga Kampung Suka Murya Talisayan yang di gunakan oleh pelaku untuk mengangkut pupuk yang telah di gelapkan dengan cara di jual ke oknum warga Kampung Sumber Mulya inisial K yang saat ini jadi DPO.
Ditangan pelaku A polisi berhasil mengamankan Uang Tunai Rp 7.400.000,00, kartu ATM, mobil truk canter, hp dan 90 karung pupuk.
Kini pelaku mendekam di Mapolsek Talisayan dan dijerat kasus Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 Subsidair pasal 372 KUHpidana Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP.
Editor: Dedy Warseto