PORTALBERAU – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terbaru, Bahlil Lahadalia, menyampaikan pemerintah berencana melakukan pembatasan BBM subsidi Pertalite mulai 1 Oktober, bukan 1 September seperti pernah terindikasi dari pejabat menteri sebelumnya Arifin Tasrif.
Bahlil kepada wartawan di Kompleks DPR RI pada Selasa (27/8) menjelaskan dasar regulasi pembatasan BBM subsidi akan berupa peraturan menteri (Permen) ESDM.
Tadinya dasar regulasi disiapkan bermuara di revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Namun proses revisi beleid itu tak jadi dilanjutkan.
Bahlil mengindikasikan Permen yang mengatur pembatasan BBM subsidi akan berlaku mulai 1 Oktober.
“Memang ada rencana begitu (berlaku 1 Oktober), karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar kan itu ada waktu sosialisasi. Nah, waktu sosialis ini yang sedang saya bahas,” katanya.
Sosialisasi pembatasan akan dilakukan pada September. Hal ini meliputi kriteria kendaraan mana yang diizinkan mengisi BBM subsidi dan yang tidak boleh.
Sayangnya Bahlil tak menjelaskan lebih rinci soal kriteria itu. Menurut dia pembahasan soal itu masih berlanjut.
Menurut Bahlil penyaluran BBM subsidi harus tepat sasaran. Dia bilang mobil mewah tak seharusnya diisi Pertalite.
“Iya lah, BBM subsidi itu kan untuk orang yang berhak menerima. Kalau yang berhak menerima subsidi itu kan masyarakat, mohon maaf, yang golongan ekonominya menengah ke bawah. Kalau kita masih menerima BBM subsidi, apa kata dunia bos?” kata dia. (*)