PORTALBERAU, TANJUNG REDEB– Polres Berau bersama jajaran Polsek menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu pada kamis (29/8/2024) sekitar pukul 11.30 Wita pagi tadi.
Pemusnahan yang digelar di ruang commad center Polres Berau ini disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Berau, Pengadilan Negeri Berau, BNK Berau, kuasa hukum serta para pelaku.
Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan sitaan dari 19 perkara tindak pidana narkotika yang terjadi selama 3 bulan terkahir yakni sejak bulan Mei 2024 sampai bulan Juli 2024.
Dari perkara ini polisi mengamankan 25 orang pelaku dan memusnahkan 48.34 Gram sabu.
Dari pantauan dilokasi, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memasukkan satu persatu barang bukti ke dalam blander yang telah diisi air.
Selanjutnya air campuran sabu tersebut diblander dengan disaksikan para pelaku dan kuasa hukum mereka.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Priyatno mengatakan jika pemusnahan ini dilakukan hasil dari pengungkapan perkara yang dilakukan Polres Berau bersama jajaran polsek.
“Kegiatan hari ini bukan hanya polres, tapi juga pengungkapan yang berhasil dilakukan oleh polsek-polsek selama 3 bulan terakhir,” ungkapnya kepada awak media.
Akibat perbuatannya para pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) dan (2) atau pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Editor: Dedy Warseto