• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Senin, Juni 9, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Konflik dengan Warga Pandan Sari, PT BBA Diminta Harus Bayar Ganti Rugi Sesuai SK Bupati Berau

admin by admin
29 Agustus 2024
in Berau
0
Konflik dengan Warga Pandan Sari, PT BBA Diminta Harus Bayar Ganti Rugi Sesuai SK Bupati Berau

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – PT Berau Bara Abadi (BBA) diminta bayar ganti rugi kepada warga Pandan Sari sesuai SK Bupati buntut penggusuran lahan yang dilakukan.

Diketahui, konflik antara PT Berau Bara Abadi (BBA) bersama warga Pandan Sari terus bergulir., meskipun ganti rugi tanam tumbuh belum dilaksanakan, namun penggusuran lahan terus dilakukan pihak perusahaan dengan melibatkan aparat keamanan.

Kabag Hukum Setkab Berau, Sopyan Widodo menegaskan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh diatur dalam Keputusan Bupati Berau Nomor 419 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Ganti Rugi Tanam Tumbuh Komoditi Perkebunan dalam Rangka Pembangunan di Wilayah Kabupaten Berau.

Selain aturan itu, persoalan ganti rugi tanam tumbuh juga diatur dalam Keputusan Bupati Berau Nomor 526 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Ganti Rugi Tanam Tumbuh Berdasarkan Jenis dan Umur Tanaman Komoditi Pertanian dalam Rangka Pembangunan di Wilayah Kabupaten Berau.

“Itu harga yang ditetapkan bupati jadi perusahaan wajib membayar ganti rugi sesuai SK tersebut,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).

Disampaikannya, tarif yang dikenakan untuk pembayaran ganti rugi tanam tumbuh berbeda dengan pembebasan lahan. Untuk pembebasan lahan juga memiliki SK yang terpisah dari SK pembayaran ganti rugi tanam tumbuh.

“Tanam tumbuh itu ada yang jangka pendek dan jangka panjang. Jangka panjang seperti misalnya sawit itu kan harganya per pohon juga disebutkan dalam SK itu,” tegasnya.

Sesuai Keputusan Bupati Berau Nomor 419 Tahun 2022 tersebut, tanaman sawit misalnya ditetapkan dengan harga, untuk tanaman muda Rp 104.043/ pohon, TBM kecil Rp 459.043/ pohon, TBM besar Rp 1.098.043, TM produktif Rp 1.705.988/ pohon dan TM non produktif Rp 682.395/ pohon.

“Sedangkan untuk tanah, karena tidak ada standarisasi, harus menyesuaikan harga pasaran setempat,” bebernya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT BBA, Bayu Putra Wicaksono kepada wartawan, Senin (26/8/2024) menegaskan terkait pembayaran ganti rugi tanam tumbuh itu akan dibicarakan lagi dengan pihak perusahaan selaku pemegang IUP.

“Kita punya legalitas di atasnya. Masa kita harus full bayar, begitu. Jadi legalitas kami, pembebasan kami di tahun 2012 itu apa gunanya?” paparnya.

Diketahui, ketidakpuasan warga Pandan Sari terkait tarif pembayaran ganti rugi tanam tumbuh itu mulai muncul pasca mendapat surat somasi PT BBA yang tidak berstempel, tertanggal 5 April 2024 lalu.

Berikutnya, tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Berau Nomor 419 Tahun 2022 tersebut. Konsultan Hukum PT BBA, Indra Dharma dan Bayu Putra Wicaksono melalui surat somasi itu meminta warga Pandan Sari untuk segera memindahkan tanam tumbuh yang berada di atas lahan milik PT BBA itu sebelum tanggal 17 April 2024.

Selain itu, pihak perusahaan juga akan memberikan uang tali asih kepada warga. Alih-alih mengacu pada keputusan bupati, pembayaran ganti rugi hanya berdasar pada ada tidaknya tanaman di atas lahan sengketa tersebut.

“Klien kami akan memberikan tali asih kepada warga Pandan Sari yang tanamannya berada di wilayah tambang klien kami tersebut sejumlah Rp 20 juta per warga dan apabila di atas tanah klien kami tidak ada tumbuhan maka akan diberikan sejumlah Rp 10 juta per warga,” ungkap Konsultan Hukum PT BBA dalam surat tersebut.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Warga Pandan Sari, Yohan Liko menegaskan PT BBA boleh menjalankan eksplorasi batu bara di area lahan tersebut.

Namun, eksplorasi itu hanya dapat dilakukan apabila pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh sudah diselesaikan dengan baik.

“Pembebasan itu mengacu pada Keputusan Bupati Berau Nomor 419 Tahun 2022 tentang penetapan tarif ganti rugi tanam tumbuh komoditi perkebunan dalam rangka pembangunan di wilayah Kabupaten Berau,” tandasnya. (*)

Editor: Dedy Warseto

Tags: BerauKabag HukumPT BBAWarga
Previous Post

Pilkada 2024, Sekda Berau Ingatkan ASN Untuk Bersikap Netral

Next Post

Mendaftar ke KPU Berau, Madri Pani-Agus Wahyudi: Kami Siap Membangun dan Sejahterakan Masyarakat

admin

admin

Next Post
Mendaftar ke KPU Berau, Madri Pani-Agus Wahyudi: Kami Siap Membangun dan Sejahterakan Masyarakat

Mendaftar ke KPU Berau, Madri Pani-Agus Wahyudi: Kami Siap Membangun dan Sejahterakan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berbagi Sesama, Masjid Al Mujaahadah Kurban 10 Ekor Sapi

Berbagi Sesama, Masjid Al Mujaahadah Kurban 10 Ekor Sapi

by admin
7 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah. Pengurus Masjid Al Mujaahadah Kelurahan Gunung Panjang bersama Majelis Taklim Husnul...

Dermaga Teluk Sulaiman Siap Dorong Ekonomi Pesisir, Tahap Akhir Rampung Tahun Ini

Selamatkan Jalan dan Pengguna, Dishub Berau Konsisten Perangi ODOL

by admin
7 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengenai pentingnya penanganan serius...

Dinas Kesehatan Berau Terapkan Rolling Dokter Spesialis ke Wilayah Pedalaman dan Pesisir

KLB Leptospirosis di Berau, Dinkes Minta Masyarakat Waspada dan Jaga Kebersihan Lingkungan

by admin
7 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Ditetapkannya status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk penyakit leptospirosis di Kabupaten Berau menjadi alarm serius bagi seluruh...

Konsep Otomatis

Anggaran 18 Miliar Belum Cukup, 20 Titik Jalan Nasional Belum Bisa Diperbaiki Seluruhnya

by admin
7 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Sejumlah titik di ruas Jalan Nasional di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mengalami kerusakan cukup parah. Namun, hingga...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In