TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – PT Berau Bara Abadi (BBA) diminta bayar ganti rugi kepada warga Pandan Sari sesuai SK Bupati buntut penggusuran lahan yang dilakukan.
Diketahui, konflik antara PT Berau Bara Abadi (BBA) bersama warga Pandan Sari terus bergulir., meskipun ganti rugi tanam tumbuh belum dilaksanakan, namun penggusuran lahan terus dilakukan pihak perusahaan dengan melibatkan aparat keamanan.
Kabag Hukum Setkab Berau, Sopyan Widodo menegaskan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh diatur dalam Keputusan Bupati Berau Nomor 419 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Ganti Rugi Tanam Tumbuh Komoditi Perkebunan dalam Rangka Pembangunan di Wilayah Kabupaten Berau.
Selain aturan itu, persoalan ganti rugi tanam tumbuh juga diatur dalam Keputusan Bupati Berau Nomor 526 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Ganti Rugi Tanam Tumbuh Berdasarkan Jenis dan Umur Tanaman Komoditi Pertanian dalam Rangka Pembangunan di Wilayah Kabupaten Berau.
“Itu harga yang ditetapkan bupati jadi perusahaan wajib membayar ganti rugi sesuai SK tersebut,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
Disampaikannya, tarif yang dikenakan untuk pembayaran ganti rugi tanam tumbuh berbeda dengan pembebasan lahan. Untuk pembebasan lahan juga memiliki SK yang terpisah dari SK pembayaran ganti rugi tanam tumbuh.
“Tanam tumbuh itu ada yang jangka pendek dan jangka panjang. Jangka panjang seperti misalnya sawit itu kan harganya per pohon juga disebutkan dalam SK itu,” tegasnya.
Sesuai Keputusan Bupati Berau Nomor 419 Tahun 2022 tersebut, tanaman sawit misalnya ditetapkan dengan harga, untuk tanaman muda Rp 104.043/ pohon, TBM kecil Rp 459.043/ pohon, TBM besar Rp 1.098.043, TM produktif Rp 1.705.988/ pohon dan TM non produktif Rp 682.395/ pohon.
“Sedangkan untuk tanah, karena tidak ada standarisasi, harus menyesuaikan harga pasaran setempat,” bebernya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT BBA, Bayu Putra Wicaksono kepada wartawan, Senin (26/8/2024) menegaskan terkait pembayaran ganti rugi tanam tumbuh itu akan dibicarakan lagi dengan pihak perusahaan selaku pemegang IUP.
“Kita punya legalitas di atasnya. Masa kita harus full bayar, begitu. Jadi legalitas kami, pembebasan kami di tahun 2012 itu apa gunanya?” paparnya.
Diketahui, ketidakpuasan warga Pandan Sari terkait tarif pembayaran ganti rugi tanam tumbuh itu mulai muncul pasca mendapat surat somasi PT BBA yang tidak berstempel, tertanggal 5 April 2024 lalu.
Berikutnya, tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Berau Nomor 419 Tahun 2022 tersebut. Konsultan Hukum PT BBA, Indra Dharma dan Bayu Putra Wicaksono melalui surat somasi itu meminta warga Pandan Sari untuk segera memindahkan tanam tumbuh yang berada di atas lahan milik PT BBA itu sebelum tanggal 17 April 2024.
Selain itu, pihak perusahaan juga akan memberikan uang tali asih kepada warga. Alih-alih mengacu pada keputusan bupati, pembayaran ganti rugi hanya berdasar pada ada tidaknya tanaman di atas lahan sengketa tersebut.
“Klien kami akan memberikan tali asih kepada warga Pandan Sari yang tanamannya berada di wilayah tambang klien kami tersebut sejumlah Rp 20 juta per warga dan apabila di atas tanah klien kami tidak ada tumbuhan maka akan diberikan sejumlah Rp 10 juta per warga,” ungkap Konsultan Hukum PT BBA dalam surat tersebut.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Warga Pandan Sari, Yohan Liko menegaskan PT BBA boleh menjalankan eksplorasi batu bara di area lahan tersebut.
Namun, eksplorasi itu hanya dapat dilakukan apabila pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh sudah diselesaikan dengan baik.
“Pembebasan itu mengacu pada Keputusan Bupati Berau Nomor 419 Tahun 2022 tentang penetapan tarif ganti rugi tanam tumbuh komoditi perkebunan dalam rangka pembangunan di wilayah Kabupaten Berau,” tandasnya. (*)
Editor: Dedy Warseto