TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur terus berupaya menyelesaikan tapal batas antar kampung.
Hasilnya, Pemkab Berau melalui Bagian Pemerintahan telah menyelesaikan batas-batas kampung Tumbit Dayak-Long Lanuk dan Long Lanuk-Merasa.
Penyelesaian itu menghasilkan keputusan, batas Kampung Tumbit Dayak-Long Lanuk adalah mulai dari KM 28 ditarik garis lurus menuju KM 8. Sedangkan Kampung Long Lanuk dengan Merasa mulai KM 28 ditarik menuju KM 35.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau, Syafri menuturkan, terkait batas Long Lanuk dengan Merasa sejatinya hingga KM 37. Akan tetapi, dimulai KM 35, terdapat masyarakat Kampung Merasa yang bermukim, sehingga sebagian wilayah Long Lanuk diambil sebuah kebijakan.
“Jadi, sebenarnya sampai KM 37, akan tetapi, dengan kebijaksanaan masyarakat Long Lanuk, diberi keleluasaan hanya 1 KM kedalam dari KM 35 menuju KM 37,” jelasnya.
Sehingga, diluar kebijaksanaan 1 KM x 2 KM, lahan yang ada masih masuk dalam wilayah administratif Kampung Long Lanuk. Penyelesaian ini, kata Syafri terus dilakukan dengan serius, sehingga untuk mempercepatnya, beberapa pertemuan dengan pejabat Pemkab telah dilakukan.
“Kita sudah melakukan pertemuan juga memang,” ujarnya.
Penyelesaian batas antar kampung ini dilakukan agar setiap kampung bisa memetakan pembangunan yang akan dilakukan, tanpa takut salah melakukan perencanaan. Selain itu, hal ini juga untuk mendukung investasi yang memiliki kejelasan yang absolut.
Melalui Berita Acara Penetapan Nomor 130/06/TAPEM/III/2024 yang ditetapkan pada 5 Maret 2024 menetapkan batas-batas kampung antara Long Lanuk dengan Merasa dengan jelas. Juga melalui Berita Acara Penetapan Nomor 130/136/TAPEM/III/2024 yang ditandatangani per tanggal 5 Juli 2024 juga turut menegaskan batas-batas antara Kampung Long Lanuk dengan Kampung Tumbit Dayak.
Terpisah, Kepala Kampung Long Lanuk, Samuel membenarkan adanya kesepakatan batas-batas kampung yang dilakukannya dengan dua kampung tetangganya. Bahkan, pihaknya bersama pejabat terkait juga telah melakukan pemasangan patok-patok perbatasan
“Kita sudah pasang patok bersama Kabag Pem, camat Kelay dan Sambaliung juga sudah ikut,” jelasnya.
Terkait batas di KM 35 dan KM 37, Samuel membenarkan jika pemberian sebagian wilayah merupakan kebijakan masyarakat Long Lanuk.
“Jadi ada pemukiman warga Merasa disana, itu kebijaksanaan Long Lanuk, karena ini menyangkut batas wilayah kecamatan juga makanya kita tarik masuk hanya 1 KM,” jelasnya.
Penetapan itu, kata Sameul diperkuat dengan history yang jelas, apalagi disana terdapat goa dengan nilai sejarah kuat sehingga menegaskan wilayah tersebut masuk dalam wilayah administratif Kampung Long Lanuk.
“Di KM 35, kesepakatan kita dari pinggir jalan samarinda sebelah kanan, itu kita tarik masuk ke dalam 1 KM, nah kemudian ditembak ke KM 37 itu batas Long Lanuk dengan Merasa yang sudah disepakati di pada 5 maret 2024,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Kampung Tumbit Dayak, Ahmad turut membenarkan bahwa pertemuan beberapa waktu lalu telah menetapkan batas kampungnya dengan Kampung Long Lanuk. Kampung Tumbit Dayak dengan Long Lanuk sendiri dihitung dari sisi kiri Jalan Poros Berau-Samarinda.
“Kami dari KM 9 hingga KM 28 yang berbatasan dengan kampung Long Lanuk,” jelasnya.
Dengan demikian, dirinya membenarkan bahwa seluruh batas kampungnya dengan wilayah lain sudah selesai. Seperti yang dijelaskan Kabag Tapem Syafri, bahwa wilayah Teluk Bayur tahun ini akan mendapatkan Perbup terkait penetapan batas-batas kampung.
“Iya sudah selesai semua,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Kampung Merasa, Julita menyebut memang telah dilakukan pertemuan antara Kampung Merasa dan Kampung Long Lanuk untuk membahas batas-batas kampung. Namun, dirinya saat ini tengah menunggu pemasangan patok yang akan dilakukan bersamaan nanti.
“Kami tinggal menunggu pemasangan patok saja, masih menunggu infonya. Karena pertemuannya sudah dilakukan lama kemarin,” ujarnya.
Terkait lahan yang diberikan oleh Long Lanuk, Julita membenarkan, karena di sebidang wilayah itu, terdapat masyarakatnya yang telah bermukim sejak tahun 2000 an. Yaitu, sepanjang 1300 meter atau 1,3 KM ditarik dari KM 37.
“Iya sebagian itu saja, karena ada masyarakat yang bermukim sudah lama,” paparnya.
Saat ini, penyelesaian tapal-tapal batas di Kampung Merasa juga terus berjalan dengan wilayah-wilayah lain untuk segera menuntaskan persoalan ini. (*)
Editor: Dedy Warseto