TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Puluhan perwakilan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Berau (BEM KM UMB) melakukan aksi unjuk rasa dengan sasaran Kantor DPRD Kabupaten Berau, Jalan Gatot Subroto , Kecamatan Tanjung Redeb pada Senin (26/8/24).
Ketua BEM UMB, Sainuddin mengatakan unjuk rasa yang pihaknya laksanakan hari ini bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se Indonesia (BEM PT MAI) untuk melakukan aksi di kewilayahan dengan tuntutan Selamatkan Demokrasi & Mengawal Putusan MK Nomor 60/PUU-XXI11/2024 scrta menolak revisi UU PILKADA.
“Hari ini, kita berdiri di sini bukan hanya sebagai mahasiswa, tetapi sebagai representasi dari suara rakyat yang menginginkan keadilan, keterbukaan, dan demokrasi yang sehat di negara kita,” ungkapnya.
Lanjutnya, demokrasi adalah nafas bangsa ini, fondasi dari negara tercinta. Sebagai penjaga demokrasi, pihaknya berkewajiban untuk memastikan bahwa setiap keputusan hukum dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan keterbukaan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PPU-XXIII/2024 merupakan tonggak penting dalam upaya menjaga demokrasi kita. Putusan ini harus kita kawal dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab,” ujarnya.
Menurutnya, ini bukan hanya tentang pasal-pasal hukum, tetapi tentang masa depan bangsa. Selaku warga Indonesia tidak boleh membiarkan upaya-upaya yang melemahkan demokrasi berlangsung tanpa perlawanan.
Oleh karena itu, sebagai mahasiswa, harus bersatu untuk mengawal putusan ini agar tidak dicederai oleh kepentingan politik sempit.
“Selain itu, kita juga menolak dengan tegas revisi Undang-Undang Pilkada yang sedang diupayakan. Revisi ini berpotensi mengurangi partisipasi rakyat dan merusak proses demokrasi yang telah kita bangun dengan susah payah. Kendati demikian, pemilihan kepala daerah secara langsung adalah hak rakyat, dan tidak boleh ada kekuatan politik yang mengambil alih hak tersebut. Perwakilan mahasiswa menolak revisi ini karena percaya bahwa demokrasi harus tetap tegak dan hak rakyat untuk memilih harus dihormati,” tuturnya
“Perjuangan ini adalah perjuangan kita bersama. Kita harus berani berbicara, berani bertindak, dan berani melawan segala bentuk ketidakadilan,” tegasnya.
Dirinya mengajak semuanya untuk lanjutkan perjuangan ini hingga demokrasi di Indonesia benar-benar berjalan sesuai dengan cita-cita reformasi.
“Kami sangat menghargai komitmen DPRD Kabupaten Berau yang sejalan dengan kami dalam menjaga dan memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. Putusan MK Nomor 60/PUU-XXIII/2024 adalah bagian penting dari upaya tersebut, dan kami berharap DPRD akan terus berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan putusan tersebut,” pungkasnya.(*/)
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim