• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
8FebGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

DPR Sepakat Syarat Baru Pilkada Cuma untuk Partai Nonparlemen

admin by admin
in Nasional
0
DPR Sepakat Syarat Baru Pilkada Cuma untuk Partai Nonparlemen

PORTALBERAU, – Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada. Panja pun sepakat dengan usulan tersebut.

“Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan,” kata Tim Ahli Baleg DPR Widodo membacakan DIM pemerintah pada rapat Panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).

Kelanjutan ketentuan itu mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan MK terbaru, syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Sementara itu, aturan syarat pencalonan untuk partai-partai yang punya kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama.

Aturan itu berbunyi bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Rapat Panja RUU Pilkada DPR telah ditutup. Pembahasan akan berlanjut ke tim perumusan dan tim sinkronisasi.

Lalu DPR akan menggelar rapat pengambilan keputusan malam ini. (*)

Tags: DPRPartai PolitikPilkadaSyarat
Previous Post

Oknum Karyawan Perumda Air Minum Batiwakkal Diduga Tilep Uang Pembayaran hingga Rugikan Ratusan Juta

Next Post

Petambak Ramah Lingkungan Program MESTI Panen Raya Udang Windu, Pemkab Berau: Bisa Jadi Percontohan

admin

admin

Next Post
Petambak Ramah Lingkungan Program MESTI Panen Raya Udang Windu, Pemkab Berau: Bisa Jadi Percontohan

Petambak Ramah Lingkungan Program MESTI Panen Raya Udang Windu, Pemkab Berau: Bisa Jadi Percontohan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buka GALAKSI 7, Ketua Kwarcab Berau Soroti Dukungan Fasilitas Pendidikan

Buka GALAKSI 7, Ketua Kwarcab Berau Soroti Dukungan Fasilitas Pendidikan

by admin
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Berau, Syarifatul Sya'diah, resmi membuka kegiatan Galang Aksi dan Prestasi...

Sutami Serap Aspirasi di Tiga Kecamatan, MBG Hingga Pertanian Jadi Usulan Prioritas

Sutami Serap Aspirasi di Tiga Kecamatan, MBG Hingga Pertanian Jadi Usulan Prioritas

by admin
0

TALISAYAN, PORTALBERAU – Anggota DPRD Kabupaten Berau, Sutami, melaksanakan reses pada 9–14 Februari 2026 di tiga kecamatan, yakni Talisayan, Batu...

Berau Coal Run 2026 Sukses Digelar, Lebih dari 3.700 Peserta Ramaikan Ajang Lari Sehat

Berau Coal Run 2026 Sukses Digelar, Lebih dari 3.700 Peserta Ramaikan Ajang Lari Sehat

by admin
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Semangat hidup sehat menggema dalam gelaran Berau Coal Run 2026 yang diselenggarakan oleh PT Berau Coal sebagai...

Reses di Gunung Panjang, Ketua DPRD Berau Serap Aspirasi Kebutuhan Dasar Warga hingga Keluhan Iuran Sekolah

Reses di Gunung Panjang, Ketua DPRD Berau Serap Aspirasi Kebutuhan Dasar Warga hingga Keluhan Iuran Sekolah

by admin
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, kembali melaksanakan kegiatan Reses I Tahun 2026 Daerah Pemilihan (Dapil) I...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In