PORTALBERAU – Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 resmi dibuka pada esok hari, sehingga informasi seputar pelaksanaannya menjadi hal yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Tidak terkecuali rincian formasi CPNS 2024 beserta cara mengeceknya yang akan.
Mengacu dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dikatakan bahwa rekrutmen CPNS 2024 akan diselenggarakan mulai tanggal 20 Agustus 2024 hingga 6 September 2024 mendatang.
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menyebut rekrutmen CPNS menjadi sebuah kesempatan yang terbuka luas untuk putra dan putri terbaik bangsa Indonesia.
Tidak hanya mempersiapkan diri dengan memperhatikan syarat-syaratnya saja, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas juga mengingatkan kepada calon pelamar untuk proaktif dalam memantau informasi terbaru yang dibagikan secara resmi oleh KemenPAN-RB maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal inilah yang membuat berbagai informasi seputar CPNS 2024 menjadi perhatian tersendiri bagi sebagian masyarakat Indonesia saat ini.
Salah satu informasi yang tidak boleh dilewatkan adalah formasi CPNS 2024.
Seperti diketahui, formasi yang tersedia di sejumlah instansi dapat berbeda-beda.
Bukan hanya itu saja, formasi CPNS 2024 juga penting untuk diketahui oleh calon peserta karena berkaitan langsung dengan Seleksi Administrasi yang merupakan tahapan awal dari rekrutmen ini.
Lantas bagaimana cara mengecek formasi CPNS 2024? Mari simak informasinya melalui paparan berikut.
Jadwal Seleksi CPNS 2024
Sebelum mengetahui rincian formasi CPNS 2024, terlebih dahulu calon pelamar perlu untuk memahami secara lebih dekat jadwal seleksinya.
Terkait jadwal seleksi CPNS 2024 telah diumumkan secara resmi oleh BKN dalam sebuah Surat Nomor 5491/B-KS.04.01/SD/K/202. Adapun rincian jadwal seleksi CPNS 2024 adalah sebagai berikut:
- Pengumuman seleksi: 19 Agustus sampai 2 September 2024
- Pendaftaran seleksi: 20 Agustus sampai 6 September 2024
- Seleksi Administrasi: 20 Agustus sampai 13 September 2024
- Pengumuman hasil Seleksi Administrasi: 14-17 September 2024
- Konfirmasi penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun anggaran 2023 dan peserta seleksi: 18-28 September 2024
- Masa sanggah: 18-20 September 2024
- Jawab sanggah: 18-22 September 2024
- Pengumuman pasca masa sanggah: 21-27 September 2024
- Penarikan data final SKD CPNS: 29 September sampai 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober sampai 14 November 2024
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober sampai 16 November 2024
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 20 November sampai 17 Desember 2024
- Pemetaan titik lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November sampai 3 Desember 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
- Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 sampai 4 Januari 2025
- Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
- Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
- Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari sampai 21 Februari 2025
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari sampai 23 Maret 2025
Merujuk dari uraian yang telah dipaparkan di atas dapat diketahui bahwa pengumuman seleksi akan dimulai pada hari ini Senin, 19 Agustus 2024 dan berakhir pada Senin, 2 September 2024 mendatang.
Sementara itu, pendaftaran seleksi CPNS 2024 baru akan dimulai pada Selasa, 20 Agustus 2024 dan berlangsung hingga Jumat, 6 September 2024.
Formasi CPNS 2024
Masih mengacu pada laman resmi KemenPAN-RB, disampaikan secara resmi mengenai rincian formasi CPNS 2024.
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan rekrutmen CPNS 2024 dibuka untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.
Adapun kebutuhan khusus terbuka untuk penyandang disabilitas, peraih cumlaude, putra dan putri asal Papua, putra dan putri asal Kalimantan, hingga putra dan putri yang mengabdi di daerah daerah 3T atau terdepan, terpencil, dan tertinggal.
Tidak hanya itu saja, formasi CPNS 2024 juga terbuka untuk lulusan baru alias fresh graduate. MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengungkap, “Tahun ini terdapat 250.407 formasi yang kita sediakan untuk talenta-talenta baru lulusan perguruan tinggi terbaik (fresh graduate). Formasi ini terbagi untuk instansi pusat 114.706 dan instansi daerah 135.701”.
Tidak hanya CPNS saja, pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 juga akan dibuka untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun demikian, proses seleksi tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Cara Cek Formasi CPNS 2024
Mengingat pendaftaran seleksi dibuka mulai besok Selasa, 20 Agustus 2024 calon pelamar perlu mencermati dengan baik-baik formasi yang tersedia pada seleksi CPNS 2024.
Mengacu dari ‘Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024’ yang disampaikan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, melalui formasi yang terdapat pada portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), calon pelamar dapat mengetahui sejumlah data yang diperlukan.
Beberapa data terkait formasi CPNS 2024 yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Lokasi formasi
- Jabatan
- Pendidikan
- Jumlah kebutuhan
- Batas usia
- Keahlian
- Rentang penghasilan
Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa formasi CPNS 2024 dapat dilihat melalui SSCASN.
Namun demikian, hingga artikel ini dibuat portal resmi SSCASN masih belum dapat diakses oleh masyarakat.
Hal ini menunjukkan calon pelamar perlu untuk mengecek secara berkala portal SSCASN saat pengumuman seleksi resmi dibagikan oleh BKN maupun KemenPAN-RB.
Sebagai salah satu acuan, berikut cara cek formasi CPNS 2024:
- Buka laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/
- Pada halaman utama, gulir layar ke bagian bawah
- Masukkan tingkat pendidikan yang sesuai
- Masukkan program studi yang sesuai
- Pilih Jenis Pengadaan, pilih CPNS
- Klik fitur Cari, tunggu sebentar
- Formasi yang tersedia sesuai data pencarian yang telah dimasukkan sebelumnya akan muncul secara otomatis
Link Portal SSCASN CPNS 2024
Seperti diketahui, seluruh proses CPNS 2024 akan dilakukan secara komputerisasi melalui SSCASN.
Oleh karena itu, bagi calon pelamar yang akan mengikuti seleksi tersebut perlu untuk mengetahui dan secara aktif mengecek portal tersebut. Berikut link portal SSCASN untuk mendaftar CPNS 2024:
Link Pendaftaran CPNS 2024 di SSCASN
Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Selanjutnya, persiapan mendaftar CPNS 2024 juga perlu dilakukan dengan mencermati syarat-syarat yang perlu dilengkapi oleh para calon pelamar.
Terkait dengan syarat CPNS 2024 telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Tepatnya dalam Bagian Kelima terkait Pelamaran, melalui Pasal 23 ayat (1) disebutkan bahwa:
(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi ASN dengan memenuhi persyaratan dan prosedur sebagai berikut:
- usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS;
- usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK. (*)