TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Menyambut Hari Kemerdekaan Repubulik Indonesia, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb mengusulkan 465 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi.
Hal itu disampaikan Kepala Rutan kelas IIB Tanjung Redeb, Dadang Firmansyah kepada wartawan.
“Sudah kita ajukan sebanyak 465 nama yang akan mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi. Di antaranya adalah mereka yang memiliki perilaku baik selama berada dalam Rutan” jelasn Rustan.
Ia mengungkapkan, tidak semua warga binaan bisa diusulkan mendapat remisi. Sebab ada syarat khusus dan mekanisme pemberian remisi. Paling utama yaitu disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Karena pasti kita juga menilai semua WBP selama menjalani masa hukuman, jika memang dia (WBP, red) mematuhi aturan dan syarat terpenuhi maka akan kita ajukan remisi,” katanya.
Permohonan remisi warga binaan Rutan Tanjung Redeb, disebutnya sudah diajukan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur. Saat ini masih menunggu hasilnya apakah semua akan disetujui atau tidak.
“Sebab masih harus diverifikasi terlebih dahulu. Apakah benar-benar berhak mendapatkan remisi,” jelasnya.
Dipaparkannya juga, ada dua syarat utama warga binaan diajukan mendapatkan remisi. Pertama administratif dan substantif.
“Administrasinya lengkap, memenuhi syarat, kemudian substantifnya misalnya berkelakuan baik saat berada di Rutan,” ujarnya.
Usulan ini menurutnya bersifat tidak mutlak. Sebab selama dalam proses pemberian remisi yang namanya sudah dimasukkan dalam daftar tetap wajib bersikap ‘manis’ menunggu hasil persetujuan remisi.
Karena bisa saja selama proses ternyata yang bersangkutan membuat onar atau masalah di dalam lingkungan rutan, maka remisinya bisa dicabut.
Kemudian berkelakuan baik disebut merupakan salah satu syarat utama pihaknya mengusulkan warga binaan mendapatkan remisi.
“Di samping itu para warga binaan telah menjalani masa tahanan dua pertiga dari hukuman yang saat ini dijalani,” katanya.
Mengenai usulan pengurangan masa tahanan, dirinya menyebut berbeda-beda. Ada yang diusulkan pengurangan satu bulan, bahkan ada yang hingga enam bulan tertinggi.
Namun, yang jelas ada sebanyak 565 warga binaan yang sudah diajukan.
“Nanti untuk pemberiannya biasanya H-1 HUT ke-79 RI, dan nanti kami kumpulkan di lapangan para WBP yang menerima remisi,” tandasnya. (*/)
Editor: Dedy Warseto