TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pria berinisial BS (54) berhasil dibekuk dan dinyatakan sebagai tersangka oleh Polres Berau setelah melakukan penipuan terhadap warga dari Kecamatan Sambaliung dengan modus menjanjikan akan meloloskan keluarga korban menjadi anggota polri dengan syarat sejumlah uang senilai Rp 150 Juta.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo menerangkan tersangka sudah pihaknya amankan.
Dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan menyita beberapa Barang Bukti (BB).
“Sementara ini kita sudah amankan satu tersangka dan BB bukti chat, rekening koran, bukti transfer dan lainnya,” ungkapnya.
Lanjutnya, modus tersangka BS (54) mengaku kepada korban memiliki kenalan di mabes polri berpangkat Irjen.
Dengan tipu muslihat dan bujuk rayunya, tersangka menyampaikan kepada korban bahwa relasi yang ia miliki bisa menjaminkan dengan mudah keluarga korban bisa masuk menjadi polisi.
“Sehingga korban percaya dan melakukan transfer uang ke tersangka. Telah terjadi beberapa kali korban mengirimkan uang ke tersangka hingga total transfer mencapai Rp 50 Juta,” paparnya.
“Tersangka menjanjikan anak korban bisa masuk menjadi anggota polri asalkan bisa memberikan uang senilai Rp 150 Juta,” sambungnya.
Akan tetapi, kata dia saat proses pelaksanaan tes masuk berakhir, anak korban tidak lolos. Alhasil, korban merasa dirugikan dan ditipu oleh tersangka sehingga korban membuat laporan polisi di Polsek Sambaliung.
“Saat ini kasus tersebut sedang ditangani dan didalami oleh Polsek Sambaliung,” ucapnya.
Diketahui, uang hasil penipuan saat ini sudah habis digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
AKBP Steyven menyebut, jumlah korban dan tersangka kemungkinan akan bertambah karena pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan korban dan tersangka baru lainnya. Karena proses yang terus berlanjut hingga terungkap seluruhnya,” katanya.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Berau jika merasa atau mengetahui dan pernah berhubungan serta menjadi korban dari tersangka segera melaporkan ke Polres atau Polsek terdekat.
Hal ini tentunya dapat mempermudah pihaknya dalam melakukan pengungkapan tindak pidana penipuan ini.
“Tersangka penipuan dikenakan Pasal Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 4 Tahun,” bebernya. (*/)
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim