TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) Grand Desain Pembangunan Kabupaten (GDPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) diberikan catatan khusus oleh fraksi partai Golongan Karya (Golkar).
Ketua Fraksi Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Elita Herlina mengatakan, pihaknya memandang GDPK perlu dibuatkan Perda Berau.
Mengingat Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 14 Ayat ayat 2 UU Nomor 52 Tahun 2009 perihal Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Serta tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan.
“Tujuannya jelas untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang dilaksanakan berdasarkan pancasila dan UUD 1945,” ungkapnya.
Lanjutnya apalagi hal itu juga merupakan cakupan pembangunan di Kabupaten Berau sebagai bagian dari pembangunan nasional.
Mengingat pertumbuhan penduduk di Berau harus seimbang dengan terwujudnya keluarga yang berkualitas dalam rangka pembangunan berkelanjutan, sesuai aspirasi dan kemampuan masyarakat setempat.
“Kami harap dapat dicapai sasaran utamanya, yakni mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui rekayasa yang belum optimal yang berkaitan dengan jumlah struktur komposisi pertumbuhan serta persebaran penduduk,” terangnya.
Kendati demikian, mengendalikan pertumbuhan dan persebaran penduduk tersebut pun harus sesuai dengan kondisi sosial, budaya, ekonomi, dan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan melalui pengendalian angka kelahiran, angka kematian dan mobilisasi penduduk.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau, Rabiatul Islamiah menuturkan, Raperda GDPK dinilai sebagai panduan bagi pemerintah daerah untuk pembangunan hingga 20 tahun kemudian.
“Sebagai arah penyusunan kebijakan terkait dengan kependudukan di Kabupaten Berau,” tuturnya.
Dirinya memberikan contoh, kelebihan penduduk yang terjadi di Berau bisa dibuatkan program untuk mengatasi potensi negatif dan positif serta dampak sosial lain yang mungkin saja terjadi.
Setelah nantinya ditetapkan menjadi perda, GDPK akan ditindaklanjuti dengan aksi yang akan dibuat bersama masukan dari tim ahli.
“Dalam penyusunan itu tentu kami mengacu pada RPJPD dan renstra yang ada. Ini juga bisa menjadi salah satu panduan membuat program pemerintah ke depan,” ucapnya.
Rabiatul menambahkan, hal itu perlu digodog lebih detail lagi. Selain melibatkan tim ahli juga dengan stakeholder terkait.
“Nanti kita lihat lagi karena dalam waktu dekat akan datang tim ahli yang akan memberikan arahan,” pungkasnya. (*/)
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim