TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Berdasarkan data yang tercatat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau Tahun 2022, volume sampah meningkat sebesar 49.891 Ton dibandingkan dengan Tahun 2023 sebesar 51.282 Ton.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menekankan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk benar-benar melakukan pengelolaan sampah dengan cara yang tepat dan benar.
“Kebanyakan sampah kita itu jenis plastik dan tidak mudah terurai. Jadi pengelolaan ini yang mesti menjadi perhatian utama,” kata Sri Juniarsih.
Lanjutnya, sampah yang tidak dikelola dengan baik, akan menjadi salah satu permasalahan serius yang mengancam kelestarian lingkungan hidup dan keberlangsungan kehidupan makhluk hidup di dalamnya.
“Kita juga melihat realitas, di mana pengelolaan sampah masih dilakukan kurang tepat, seperti minimnya daur ulang sampah, pembakaran sampah, pembuangan sampah sembarangan, yang berkontribusi dalam meningkatnya produksi gas-gas rumah kaca yang berlebihan,” bebernya.
Kendati demikian, Sri juga meminta masyarakat Berau tentang pentingnya menerapkan prinsip pengelolaan sampah berkelanjutan, yang mampu menyentuh sektor ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.
Kata dia, pengolahan sampah plastik diposisikan sebagai penguat dan pendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
“Saya juga mendorong, semua pihak tanpa terkecuali agar dapat melaksanakan pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan kembali sampah, dan pendauran ulang sampah (3R),” tuturnya.
Salah satunya, fasilitas pengelolaan sampah 3R di lingkungan masyarakat adalah dengan adanya Bank Sampah.
Terlebih, baru-baru ini dirinya telah meresmikan 6 Bank Sampah yang baru dibentuk di Kelurahan Bugis. Dirinya mendorong agar para lurah dan kepala kampung lainnya, agar menggerakkan masyarakatnya untuk segera membentuk Bank Sampah di wilayahnya masing-masing.
“Saya mendorong jajaran DLHK dan seluruh perangkat terkait untuk melakukan program solutif dalam menyelesaikan persolan sampah di tingkat hulu, yang berdampak berkurangnya sampah masuk ke TPA,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala DLHK Berau, Mustakim menerangkan bahwa permasalahan kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah masih menjadi salah satu persoalan.
Pasalnya, pola pengelolaan sampah sebagian besar masih bertumpu pada pendekatan sederhana yaitu kumpul, angkut dan buang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Ia menjelaskan, sesuai dengan amanat pengelolaan sampah dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah adanya perubahan paradigma pengelolaan sampah dari kumpul-angkut-buang menjadi pengurangan di sumber (reduce at source) dan daur ulang sumber daya (resources recycle).
“Dengan pemanfaatan kembali sampah dan pendauran ulang sampah atau yang lebih dikenal dengan sebutan Reduce, Reuse dan Recycle (3R). Salah satu fasilitas pengelolaan sampah 3R di lingkungan masyarakat adalah Bank Sampah,” jelasnya.
Mustakim menambahkan, selain bank sampah, fasilitas pengelolaan sampah lainnya yang harus dikembangkan antara lain rumah kompos, Pusat Olah Organik (POO), Pusat Daur Ulang (PDU), Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan teknologi pengolahan sampah lainnya.
“Kami berharap, upaya ini dapat mengurangi jumlah sampah yang diangkut ke TPA, serta Kabupaten Berau dapat 100 persen sampah terkelola di tahun 2025 mendatang,” pungkasnya. (ADV)
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim