TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Seorang residivis curanmor Tahun 2014, Pria 25 Tahun berinisial GS berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau setelah melakukan pencurian di tiga lokasi yang berbeda, yakni di Toko My Baby, Alfa Midi Jalan Teuku Umar dan Jalan Pulau Panjang.
Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andika mengatakan pengungkapan kasus pencurian ini berasal dari tiga laporan dengan tiga lokasi yang berbeda.
Pelaku berhasil menggasak tiga toko tersebut di waktu yang berbeda, Toko My Baby Jalan Durian III pada 5 Mei, Alfa Midi Jalan Teuku Umar 27 Mei dan Alfa Midi Jalan Pulau Panjang 8 Juni 2024.
“Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 55 Juta dari ketiga toko tersebut,” ungkap Kompol Komank, Jumat (28/6/24).
Lanjutnya, untuk Barang Bukti (BB) 1 unit kendaraan roda dua, 1 buah obeng kembang yang digunakan tersangka beraksi, 33 selop rokok berbagai merek dan sisa uang curian sebanyak Rp 2,5 Juta.
“Tersangka dan BB by sudah kita amankan dan terus melakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Berau, Iptu Ardian Priatna menerangkan modus pelaku setiap melakukan aksinya dengan cara memanjat melewati atau masuk lewat jendela menggunakan tangga yang ada di sekitar toko-toko.
Kemudian bila sudah masuk dan berada di dalam toko, pelaku langsung mengambil barang-barang yang ingin pelaku curi uang atau rokok, lalu bila sudah selesai pelaku keluar kembali dari tempat pertama pelaku masuk di dalam toko tersebut.
Kemudian kata Iptu Ardian, saat pelaku melakukan pencurian Toko Alfa Midi di Jalan Pulau Panjang pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak plywood penutup karena jendela tersebut tidak terkunci hanya tertutup plywood sehingga pelaku merusak agar bisa masuk dengan menggunakan 1 buah obeng kembang warna merah kuning.
“Pelaku melakukan pencurian dengan maksud dan tujuan untuk menggunakan bersenang-senang saja apabila berhasil mendapatkan hasil curian,” terangnya.
Selain itu pelaku juga membuang DVR dua TKP ke sungai tepian Teratai untuk menghilangkan jejak. Kata dia, pelaku menggunakan sepeda motor miliknya dalam melakukan aksinya.
“Pelaku terinspirasi melakukan pencurian di tiap-tiap toko karena meyakini di tempat penjualan toko-toko tersebut terdapat uang atau hasil penjualan barang sehingga targetnya adalah toko,” bebernya.
Akibat tindak kriminal yang dilakukan tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 3 ke 5 KUHPidana Ayat 3 Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada di situ tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak.
Serta, Ayat 5 Pencurian yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan, palsu.
“Jika pencurian yang di terangkan dalam No. 3 di sertai salah satu hal yang tersebut dalam no.4 dan 5, di jatuhkan hukuman penjara selam-lamanya sembilan tahun,” tandasnya.
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim