• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Minggu, Juni 22, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Bobol 3 Toko, Seorang Residivis Berhasil Diringkus Jajaran Polres Berau

admin by admin
28 Juni 2024
in Berau
0
Bobol 3 Toko, Seorang Residivis Berhasil Diringkus Jajaran Polres Berau

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Seorang residivis curanmor Tahun 2014, Pria 25 Tahun berinisial GS berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau setelah melakukan pencurian di tiga lokasi yang berbeda, yakni di Toko My Baby, Alfa Midi Jalan Teuku Umar dan Jalan Pulau Panjang.

Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andika mengatakan pengungkapan kasus pencurian ini berasal dari tiga laporan dengan tiga lokasi yang berbeda.

Pelaku berhasil menggasak tiga toko tersebut di waktu yang berbeda, Toko My Baby Jalan Durian III pada 5 Mei, Alfa Midi Jalan Teuku Umar 27 Mei dan Alfa Midi Jalan Pulau Panjang 8 Juni 2024.

“Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 55 Juta dari ketiga toko tersebut,” ungkap Kompol Komank, Jumat (28/6/24).

Lanjutnya, untuk Barang Bukti (BB) 1 unit kendaraan roda dua, 1 buah obeng kembang yang digunakan tersangka beraksi, 33 selop rokok berbagai merek dan sisa uang curian sebanyak Rp 2,5 Juta.

“Tersangka dan BB by sudah kita amankan dan terus melakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Berau, Iptu Ardian Priatna menerangkan modus pelaku setiap melakukan aksinya dengan cara memanjat melewati atau masuk lewat jendela menggunakan tangga yang ada di sekitar toko-toko.

Kemudian bila sudah masuk dan berada di dalam toko, pelaku langsung mengambil barang-barang yang ingin pelaku curi uang atau rokok, lalu bila sudah selesai pelaku keluar kembali dari tempat pertama pelaku masuk di dalam toko tersebut.

Kemudian kata Iptu Ardian, saat pelaku melakukan pencurian Toko Alfa Midi di Jalan Pulau Panjang pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak plywood penutup karena jendela tersebut tidak terkunci hanya tertutup plywood sehingga pelaku merusak agar bisa masuk dengan menggunakan 1 buah obeng kembang warna merah kuning.

“Pelaku melakukan pencurian dengan maksud dan tujuan untuk menggunakan bersenang-senang saja apabila berhasil mendapatkan hasil curian,” terangnya.

Selain itu pelaku juga membuang DVR dua TKP ke sungai tepian Teratai untuk menghilangkan jejak. Kata dia, pelaku menggunakan sepeda motor miliknya dalam melakukan aksinya.

“Pelaku terinspirasi melakukan pencurian di tiap-tiap toko karena meyakini di tempat penjualan toko-toko tersebut terdapat uang atau hasil penjualan barang sehingga targetnya adalah toko,” bebernya.

Akibat tindak kriminal yang dilakukan tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 3 ke 5 KUHPidana Ayat 3 Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada di situ tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak.

Serta, Ayat 5 Pencurian yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan, palsu.

“Jika pencurian yang di terangkan dalam No. 3 di sertai salah satu hal yang tersebut dalam no.4 dan 5, di jatuhkan hukuman penjara selam-lamanya sembilan tahun,” tandasnya.

Penulis : Wahyudi

Editor : Ikbal Nurkarim

Tags: BerauPencurianPolres Berau
Previous Post

Daftar Online di RSUD Abdul Rivai Bisa Pakai Joki? Jusram: Laporkan Kalau Ketemu!

Next Post

Bupati Sri Juniarsih Mas Tutup Pelaksanaan Rangkaian Pesta Budaya Meja Panjang Kampung Merasa

admin

admin

Next Post
Bupati Sri Juniarsih Mas Tutup Pelaksanaan Rangkaian Pesta Budaya Meja Panjang Kampung Merasa

Bupati Sri Juniarsih Mas Tutup Pelaksanaan Rangkaian Pesta Budaya Meja Panjang Kampung Merasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pengurus Karang Taruna Kecamatan Tanjung Redeb Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

Pengurus Karang Taruna Kecamatan Tanjung Redeb Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

by admin
21 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Guna memperkuat peran dan fungsi organisasi kepemudaan di tingkat kecamatan, Karang Taruna Kecamatan Tanjung Redeb menggelar Pelatihan...

SPMB Kabupaten Berau Dibuka Juli, Calon Murid Punya Kesempatan Melalui 4 Jalur

SPMB Kabupaten Berau Dibuka Juli, Calon Murid Punya Kesempatan Melalui 4 Jalur

by admin
21 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama...

Pasca Banjir, Disdik Berau Pastikan Relokasi dan Tambah Kelas untuk Fasilitas Pendidikan

Bupati Sri Juniarsih Tekankan Percepatan Pemulihan Sekolah Terdampak Banjir

by admin
21 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan komitmennya dalam memulihkan fasilitas pendidikan yang terdampak banjir beberapa waktu lalu. Bupati...

DPMPTSP Berau Serius Tata Ulang Layanan Publik di MPP

DPMPTSP Berau Serius Tata Ulang Layanan Publik di MPP

by admin
21 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Berau menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In