• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Selasa, Agustus 12, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Bobol 3 Toko, Seorang Residivis Berhasil Diringkus Jajaran Polres Berau

admin by admin
28 Juni 2024
in Berau
0
Bobol 3 Toko, Seorang Residivis Berhasil Diringkus Jajaran Polres Berau

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Seorang residivis curanmor Tahun 2014, Pria 25 Tahun berinisial GS berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau setelah melakukan pencurian di tiga lokasi yang berbeda, yakni di Toko My Baby, Alfa Midi Jalan Teuku Umar dan Jalan Pulau Panjang.

Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andika mengatakan pengungkapan kasus pencurian ini berasal dari tiga laporan dengan tiga lokasi yang berbeda.

Pelaku berhasil menggasak tiga toko tersebut di waktu yang berbeda, Toko My Baby Jalan Durian III pada 5 Mei, Alfa Midi Jalan Teuku Umar 27 Mei dan Alfa Midi Jalan Pulau Panjang 8 Juni 2024.

“Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 55 Juta dari ketiga toko tersebut,” ungkap Kompol Komank, Jumat (28/6/24).

Lanjutnya, untuk Barang Bukti (BB) 1 unit kendaraan roda dua, 1 buah obeng kembang yang digunakan tersangka beraksi, 33 selop rokok berbagai merek dan sisa uang curian sebanyak Rp 2,5 Juta.

“Tersangka dan BB by sudah kita amankan dan terus melakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Berau, Iptu Ardian Priatna menerangkan modus pelaku setiap melakukan aksinya dengan cara memanjat melewati atau masuk lewat jendela menggunakan tangga yang ada di sekitar toko-toko.

Kemudian bila sudah masuk dan berada di dalam toko, pelaku langsung mengambil barang-barang yang ingin pelaku curi uang atau rokok, lalu bila sudah selesai pelaku keluar kembali dari tempat pertama pelaku masuk di dalam toko tersebut.

Kemudian kata Iptu Ardian, saat pelaku melakukan pencurian Toko Alfa Midi di Jalan Pulau Panjang pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak plywood penutup karena jendela tersebut tidak terkunci hanya tertutup plywood sehingga pelaku merusak agar bisa masuk dengan menggunakan 1 buah obeng kembang warna merah kuning.

“Pelaku melakukan pencurian dengan maksud dan tujuan untuk menggunakan bersenang-senang saja apabila berhasil mendapatkan hasil curian,” terangnya.

Selain itu pelaku juga membuang DVR dua TKP ke sungai tepian Teratai untuk menghilangkan jejak. Kata dia, pelaku menggunakan sepeda motor miliknya dalam melakukan aksinya.

“Pelaku terinspirasi melakukan pencurian di tiap-tiap toko karena meyakini di tempat penjualan toko-toko tersebut terdapat uang atau hasil penjualan barang sehingga targetnya adalah toko,” bebernya.

Akibat tindak kriminal yang dilakukan tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 3 ke 5 KUHPidana Ayat 3 Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada di situ tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak.

Serta, Ayat 5 Pencurian yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan, palsu.

“Jika pencurian yang di terangkan dalam No. 3 di sertai salah satu hal yang tersebut dalam no.4 dan 5, di jatuhkan hukuman penjara selam-lamanya sembilan tahun,” tandasnya.

Penulis : Wahyudi

Editor : Ikbal Nurkarim

Tags: BerauPencurianPolres Berau
Previous Post

Daftar Online di RSUD Abdul Rivai Bisa Pakai Joki? Jusram: Laporkan Kalau Ketemu!

Next Post

Bupati Sri Juniarsih Mas Tutup Pelaksanaan Rangkaian Pesta Budaya Meja Panjang Kampung Merasa

admin

admin

Next Post
Bupati Sri Juniarsih Mas Tutup Pelaksanaan Rangkaian Pesta Budaya Meja Panjang Kampung Merasa

Bupati Sri Juniarsih Mas Tutup Pelaksanaan Rangkaian Pesta Budaya Meja Panjang Kampung Merasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ciptakan Ketahanan Keluarga, Syarifatul Syadiah Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2022

Ciptakan Ketahanan Keluarga, Syarifatul Syadiah Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2022

by admin
11 Agustus 2025
0

TELUK BAYUR, PORTALBERAU– Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Syarifatul Sya’diyah, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang...

Creativehub Masuk Prioritas RPJMD, Disbudpar Berau Incar Lokasi Strategis di Pusat Kota

Creativehub Masuk Prioritas RPJMD, Disbudpar Berau Incar Lokasi Strategis di Pusat Kota

by admin
11 Agustus 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Berau terus mematangkan rencana pembangunan Creativehub sebagai pusat kegiatan ekonomi kreatif...

Siswa Viral karena Bersihkan Selokan, Disdik Berau Janjikan Beasiswa

Siswa Viral karena Bersihkan Selokan, Disdik Berau Janjikan Beasiswa

by admin
11 Agustus 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Aksi spontan seorang siswa SMP Negeri 3 Gunung Tabur, Rian Anton, membersihkan selokan sekolah saat jam...

Rakor Pengendalian Inflasi 2025, Wabup Dorong Sinergi Jaga Stabilitas Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Rakor Pengendalian Inflasi 2025, Wabup Dorong Sinergi Jaga Stabilitas Ekonomi dan Ketahanan Pangan

by admin
11 Agustus 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Wakil Bupati Gamalis mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 yang digelar secara virtual dari...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In