TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau telah menyelesaikan Penghitungan Suara Ulang (PSU) dari enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Berau pada pukul 03.00 Wita dini hari, Kamis (27/6/2024).
Hasil dari PSU yang dilakukan atas dasar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut nyatanya tidak banyak mengubah hasil penghitungan pada Februari lalu. Hanya ada beberapa selisih surat suara.
“Kalau hasilnya sendiri sih saya belum melihat semuanya, tapi gambarannya itu tidak terlalu berbeda dan malah ada yang masih sama dengan yang kemarin, tidak ada perubahan,” ungkap Ketua KPU Berau, Budi Hariyanto, saat ditemui di ruang kerjanya.
Dikatakan Budi, pada PSU kali ini pihaknya hanya menemukan 1 hingga 2 surat suara sah yang ternyata dianggap tidak sah dan sebaliknya.
Namun hal itu menurutnya hanya sebatas kesalahan manusia alias human error yang tidak bisa dihindari saat penghitungan surat suara beberapa bulan lalu.
“Ada 1 sampai 2 surat suara saja, misal yang tidak sah ternyata sah dan yang sebenarnya sah ternyata tidak sah. Tapi itu semua bukan karena kecurangan, lebih kepada human error. Mungkin pada saat itu petugas sudah kelelahan sehingga terjadi selisih yang sangat kecil,” ucapnya.
Ia juga mengatakan pada proses PSU tersebut saksi dari Partai Demokrat sempat menolak untuk bertandatangan, namun pada akhirnya melakukan penandatangan bersama dengan sejumlah saksi partai lainnya.
“Setelah selesai penghitungan ulang, sebelumnya ada yang diarahakan untuk tidak tanda tangan dulu oleh partai. Namun setelah berjalan sampai selesai beberapa dari mereka memutuskan untuk tetap bertandatangan. Walaupun kita tidak tahu persepsinya itu menerima atau seperti apa,” terangnya.
Budi menyebut secara umum proses PSU berjalan lancar dan tidak ada kendala berarti. Hasil yang didapatkan pada PSU kali ini juga akan segera dilakukan rekapitulasi pada tingkat kabupaten, provinsi hingga ke pusat.
“Jadi walaupun misalkan dari Partai Demokrat menganggap ada pengurangan surat suara, tapi kenyataannya apa yang kita tetapkan sebelumnya itu sama dengan apa yang kita buka dan hitung ulang sejak kemarin. Apapun hasilnya, ya itulah yang akan dihitung. Nyatanya tidak ada perubahan yang signifikan,” imbuhnya.
KPU melakukan PSU terhadap enam TPS terhadap surat suara DPR RI dari seluruh partai politik. PSU tersebut dilakukan atas gugatan Partai Demokrat yang dikabulkan MK. (mrt)
Editor: Dedy Warseto