TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut penjara bakal penuh apabila pelaku judi online ditangkap. Pasalnya, ada 2,3 juta orang Indonesia bermain judi online, termasuk anak-anak.
“Coba bayangin kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang ini kita tangkepin terus dia sudah, judi enggak pernah menang, kita tangkepin, kita masukkan penjara, penjaranya penuh,” dikutip dari laman metrotvnews.com, Sabtu (22/6/2024).
Wahyu mengatakan pemenjaraan pelaku tidak menghentikan persoalan judi online. Jenderal polisi bintang tiga ini menyebut proses penegakan hukum tidak hanya dilihat sebagai wujud yang hitam atau putih, tetapi juga perlu melihat dampak sosiologis.
Menurut dia, pemblokiran situs serta penangkapan bandar hingga operator judi online jauh lebih efektif ketimbang memenjarakan pemain judi online.
“Jadi bagaimana kita bisa melakukan penegakan hukum itu juga menggunakan suatu metode yang mana sih yang lebih penting. Ya mending kita hilangin aja website-nya, dia sudah enggak main lagi. Kan lebih efektif seperti itu,” ungkap mantan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM) itu.
Wahyu mengimbau masyarakat tidak berjudi ataupun mengharapkan kekayaan melalui permainaan judi. Masyarakat diminta mendapatkan uang dengan usaha.
“Kalau mau bisa memberikan kehidupan yang lebih baik kepada keluarganya, lakukan dengan usaha bukan berjudi,” ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan jumlah korban judi online di Indonesia yang telah dipetakan mencapai 2,37 juta penduduk. Dari jumlah tersebut, 2 persen di antaranya adalah anak-anak berusia di bawah 10 tahun, yaitu sekitar 80.000 anak.
Kemudian, untuk usia 10-20 tahun ada 11 persen atau lebih kurang 440.000 penduduk. Lalu, ada sekitar 520.000 penduduk berusia 21-30 tahun atau sekitar 13 persen yang juga menjadi korban.
“Dan usia 30 sampai 50 tahun itu 40 persen, 1.640.000 (penduduk). Usia di atas 50 tahun itu 34 persen, jumlahnya 1.350.000,” beber mantan Panglima TNI itu.
Lebih lanjut, dari sekitar 2,37 juta penduduk Indonesia yang terindikasi main judi online, 80 persen di antaranya dari kalangan menengah ke bawah. Pada klaster ini nominal transaksi yang dilakukan antara Rp10.000-Rp100.000.Di Kabupaten Berau pun tak luput dari sentuhan perjudian online tersebut.
Meski tidak diketahui pasti jumlah pemain judi online di Bumi Batiwakkal, namun dampak perjudian online nyatanya terjadi di kabupaten ini.
Bahkan baru-baru ini, kasus pembunuhan seorang anak oleh ibu kandungnya sendiri, berlatar sakit hati akibat perjudian online.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, juga mengungkapkan judi online tak hanya merugikan perekonomian, namun juga mengancam keutuhan rumah tangga.
Bahkan dikatakannya banyak kasus perceraian hingga KDRT yang terjadi akibat judi online. Ia pun berharap masyarakat Berau yang saat ini masih kecanduan judi online agar segera berhenti dan menghindari hal tersebut.
“Semua dampaknya itu negatif. Merugikan diri sendiri dan keluarga. Tidak ada yang kaya dari berjudi, tapi banyak yang kehilangan keluarga karena tidak bisa berhenti berjudi,” pungkasnya. (mrt)
Editor: Dedy Warseto