TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Mardiatul Idalisah mewanti-wanti agar tidak ada pemungutan dana liar di lingkungan sekolah.
Pemungutan dana yang dimaksud merupakan pemungutan dana dengan tarif tertentu yang dapat menjadi beban bagi para orangtua murid.
Salah satu contoh pemungutan dana yang harus dihindari seluruh jenjang sekolah dikatakannya seperti penarikan dana iuran pembangunan fasilitas penunjang dengan menetapkan nilai tertentu pada prakteknya.
“Kalau ditentukan nilainya sekian dan sekian, bisa saja orangtua murid merasa tidak sanggup. Jadi kalau mau iuran, itu ya sukarela saja,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Ia menyebut Pemkab Berau melalui APBD Berau setiap tahunnya telah mengalokasikan dana di sektor pendidikan hingga 20 persen dari nilai APBD.
Hal itu menjadi bukti bahwa lembaga pendidikan di Bumi Batiwakkal seharusnya tidak lagi membutuhkan iuran-iuran tertentu untuk membangun fasilitas yang dibutuhkan sekolah.
“Bukan cuma di Berau, tapi semua lembaga pendidikan negeri di Indonesia digratiskan. Tapi kalau masih ada penarikan dana iuran, seharusnya bukan wajib, tapi sukarela saja. Bagi yang mampu silahkan, yang tidak mampu ya jangan dipaksa,” terangnya.
Ia juga mendorong peran komite sekolah agar lebih aktif terkait hal-hal yang menyangkut orangtua murid.
“Sumbangan sukarela boleh saja, tapi lakukan lewat komite sekolah berdasarkan kesepakatan bersama. Jangan sampai menjadi beban bagi sebagian pihak. Misal ada rencana pembangunan fasilitas penunjang sekolah, namun ternyata masih membutuhkan dana tambahan. Maka komite sekolah dapat melakukan musyawarah orangtua atau wali murid untuk melakukan penggalangan dana tanpa unsur pemaksaan,” pungkasnya. (mrt)
Editor: Dedy Warseto