• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Rabu, Juni 18, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

PPDB Dimulai 1 Juli, Disdik Berau Sebut Aturan Sesuai Juknis

admin by admin
20 Juni 2024
in Berau
0
PPDB Dimulai 1 Juli, Disdik Berau Sebut Aturan Sesuai Juknis

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan berlangsung mulai 1 hingga 8 Juli mendatang.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Mardiatul Idalisah yang juga menyebut penyusunan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2024/2025 telah dirampungkan.

Masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, PPDB dilakukan berdasarkan sistem zonasi atau domisili. Sistem tersebut dianggap mempermudah dan tidak bersifat diskriminatif.

Dikatakan Mardiatul, administratif berupa KK untuk PPDB harus diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB.

Apabila kurang tapi tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih bisa digunakan untuk jalur zonasi.

“Misalnya ada penambahan atau pengurangan anggota keluarga, KK hilang atau rusak, itu tidak menyebabkan perpindahan domisili,” jelasnya beberapa waktu lalu.

Selain KK, nama orangtua atau wali calon peserta didik yang tercantum pada KK, juga harus sama dengan nama orangtua atau wali yang tercantum pada raport atau ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran atau KK sebelumnya.

“Domisili calon peserta didik pada alamat KK paling singkat satu tahun. Itu untuk menghindari adanya menumpang KK untuk memilih sekolah yang diinginkan melalui zonasi. Aturan itu sudah sesuai dengan aturan Permendikbud yang ada. Kami hanya mengadopsi dan menyesuaikannya dengan zonasi,” terangnya.

Selain zonasi, diakuinya PPDB juga membuka jalur pendaftaran secara afirmasi, perpindahan tugas orangtua atau wali, serta jalur prestasi.

Adapun jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah, sedangkan untuk SMP minimal 50 persen.

Aturan-aturan PPDB tersebut dikatakannya telah tertuang dalam Keputusan Kepala Disdik Berau Nomor 850/075/Umpeg perihal Petunjuk Teknis PPDB pada TK, SD dan SMP Tahun 2024.

“Setelah pendaftaran, dilanjutkan seleksi administrasi pada 9 Juli. Lalu hasil diumumkan pada 10 Juli. Daftar ulang 11 sampai 13 Juli. Dan di 15 Juli sudah masuk sekolah kembali,” pungkasnya. (mrt)

Editor: Dedy Warseto

Tags: Disdik BerauPPDBSiswa Baru
Previous Post

Sengketa Tapal Batas Berau-Kutim Makin Rumit, Wabup Gamalis: Sangat Penting untuk Diselesaikan

Next Post

Aturan Pemerintah Soal Gas Melon Dinilai Tak Selesaikan Masalah

admin

admin

Next Post
Aturan Pemerintah Soal Gas Melon Dinilai Tak Selesaikan Masalah

Aturan Pemerintah Soal Gas Melon Dinilai Tak Selesaikan Masalah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kebakaran Hanguskan Rumah Dinas Guru di Teluk Sumbang

Kebakaran Hanguskan Rumah Dinas Guru di Teluk Sumbang

by admin
17 Juni 2025
0

BIDUK-BIDUK, PORTALBERAU – Sebuah Rumah Dinas (Rumdis) guru yang telah lama terbengkalai di Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Biduk-biduk, Kabupaten Berau,...

Forum Alumni dan Mahasiswa Sebut Merger STIPER Berau dan UMB Cacat Administrasi

Forum Alumni dan Mahasiswa Sebut Merger STIPER Berau dan UMB Cacat Administrasi

by admin
17 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Berau terkait proses merger atau penggabungan Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER)...

Pemkab Berau Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak lewat Pelatihan Aktivis PATBM

Pemkab Berau Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak lewat Pelatihan Aktivis PATBM

by admin
17 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemkab Berau melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) menggelar Pelatihan Peningkatan...

Satgas PKH Berau Pasang Plang Penertiban di Kawasan HTI Tepian Buah: Negara Ambil Alih Lahan Sawit Ilegal

Satgas PKH Berau Pasang Plang Penertiban di Kawasan HTI Tepian Buah: Negara Ambil Alih Lahan Sawit Ilegal

by admin
17 Juni 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kabupaten Berau terus mempertegas komitmennya dalam menegakkan hukum di...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In