TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada kasus di Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari (Kajari) Berau, Hari Wibowo yang saat ini menghitung hari akhir untuk masa jabatannya di Kejari Berau.
Dikatakannya, dua orang terdakwa yang sudah pihaknya eksekusi tersebut saat ini sudah menerima vonis hukuman dan juga telah mengembalikan kerugian keuangan daerah.
“Tidak berhenti disini, kami terus melakukan pendalaman kasus tipikor tersebut,” ujar Hari.
Dirinya mengakui, terdapat dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat ini disoroti oleh Kejari Berau. Hal ini dikarenakan adanya dugaan penyelewengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Berau.
“Terdapat kejanggalan di 2 OPD tersebut. Dugaan kita sementara ini juga ada Tipikor yang serupa dengan kasus yang terjadi di PSAD,” bebernya
Hari menyebut, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut apakah dugaan tersebut berhubungan dengan kasus PSAD atau tidak.
“Saya inginnya di akhir masa jabatan saya sebagai Kepala Kejari Berau ini, di Kepala Kejari yang baru bisa melanjutkan dan menangani kasus tersebut,” ucapnya.
“Saya meminta kedua OPD terduga tersebut bisa segera melakukan pengembalian dugaan penyelewengan PAD. Untuk 1 OPD saja dugaan kerugian mencapai Rp 1,7 Miliar,” sambungnya.
Hari berpesan kepada Kepala Kejari Berau yang baru nanti untuk meneruskan aoa yang telah pihaknya kerjakan selama masa menjabat.
“Teruskan dan kembangkan itu pesan saya. Tidak lupa saya juga menyampaikan bahwa saya senang dan sangat cinta dengan Kabupaten Berau. Dengan apa yang saya berikan semoga bisa memberikan manfaat bagi kemajuan Berau. Dan terimakasih kepada semua pihak yang selama ini terus mendukung saya,” pungkasnya.
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim