TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Polres Berau akan memberlakukan aturan baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), yaitu lampiran bukti kepesertaan BPJS Kesehatan. Peraturan tersebut akan dimulai 1 Juli mendatang.
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Berau, AKP Wulyadi. Dikatakannya lampiran BPJS Kesehatan tersebut untuk memastikan bahwa setiap pemegang SIM telah memiliki jaminan layanan kesehatan yang memadai.
“Itu nanti jadi salah satu syarat utama untuk membuat SIM,” ujarnya, Jumat (14/6/2024).
Selain iru, langkah tersebut jug sebagai bentuk kepedulian Polres Berau kepada masyarakat untuk turut dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Tidak hanya yang baru membuat, tapi juga yang mau memperpanjang. Dan BPJS Kesehatan yang dilampirkan juga harus berstatus aktif,” tambahnya.
Aturan tersebut, lanjutnya, beraku untuk semua pembuatan SIM, baik SIM A, SIM B, SIM C maupun jenis lainnya. Aturan tersebut dikatakannya telah disosialisasikan secara bertahap kepada masyarakat umum, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
“Kami beritahukan ke masyarakat secara intensif melalui berbagai platform media sosial termasuk di pusat pelayanan SIM Polres Berau,” jelasnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Berau yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan agar segera mendaftarkan diri demi memudahkan dalam segala hal, termasuk pembuatan dan perpanjangan SIM.
“Segera daftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan, karena mengurus SIM sekarang juga butuh itu,” pintanya. (mrt)
Editor: Dedy Warseto