TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau menggelar Sosialisasi Pemetaan Tps dan Pembentukan Pantaralih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Hotel Exclusive, Jalan AKB Sanipah II, Kecamatan Tanjung Redeb pada Rabu (12/6/24).
Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan pelaksanaan Tahapan untuk Pemutakhiran Data Pemilih itu ada beberapa hal yang dilakukan oleh KPU, yang pertama adalah data yang akan di mutakhirkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada KPU RI, kemudian KPU RI melakukan sinkronisasi untuk diserahkan ke KPU Kabupaten kota.
“Setelah kami menerima DP4 yang kemudian dilakukan pemutakhiran data, sebelum itu ada tahapan yang dilakukan pemetaan yang dimana akan ada perbedaan jumlah pemilih per TPS antara Pemilu 2024 dengan Pilkada 2024,” ungkap Budi.
Lanjutnya, pada pemilu kemarin jumlah per TPS itu sebanyak 300 orang namun sekarang akan dilakukan peleburan yang dimana 1 TPS terdiri dari 600 orang pemilih.
“Namun tidak semua kelurahan bisa melakukan dikarenakan jumlah pemilih di TPS ada yang tidak sampai 300 orang, Namun dari hasil sinkronisasi dengan kawan PPK dan PPS rata-rata yang bisa diambil sebanyak 400 orang pemilih per-TPS,” jelasnya.
Kendati demikian, dalam hal pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum memiliki KTP-el, pendataan dapat dilakukan berdasarkan dokumen kependudukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“KPU menerima DP4 dari Pemerintah paling lambat 6 bulan sebelum hari pemungutan suara. DP4 yang diserahkan dilengkapi dengan rekap per desa/kelurahan,” bebernya.
Selain itu, kata Budi, KPU juga melakukan sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir dan/atau sumber data lain.
Kemudian KPU menyampaikan hasil sinkronisasi kepada KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi melalui portal Sidalih.
“KPU Kabupaten/Kota menyusun formulir Model A-Daftar Pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang. Dengan catatan tidak menggabungkan desa/kelurahan atau sebutan lain, kemudahan Pemilih ke TPS, tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda dan aspek geografis setempat,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, di daftar Pemilih di Lokasi Khusus memuat daftar pemilih yang tidak dapat Daftar Pemilih di Lokasi Khusus yang memuat daftar pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dengan kondisi tertentu dan menggunakan hak pilihnya di lokasi khusus dalam kriteria tertentu.
“Seperti, Rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, Relokasi bencana, Daerah konflik dan sebagainya.,” pungkasnya.
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim