TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kabupaten Berau bakal melakukan perhitungan surat suara ulang atas Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari lalu.
Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyetujui perhitungan suara ulang di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kalimantan Timur.
Dari laporan Bawaslu Provinsi Kaltim yang diserahkan ke MK, terkait dengan sengketa hasil Pemilu Anggota DPR RI, 14 Februari 2024, TPS yang dilaporkan berasal dari sembilan kabupaten/kota, minus Mahakam Ulu, Berau menjadi salah satu yang masuk dalam hasil putusan MK tersebut.
“Ada enam yang akan dilakukan perhitungan ulang.,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto, Selasa (11/6/2024).
TPS tersebut diantaranya TPS 1 TPS di Tanjung Redeb, 2 TPS di Teluk Bayur, 1 TPS di Sambaliung, 1 TPS di Biatan, dan 1 TPS di Talisayan.
Dikatakan Budi, keputusan MK tersebut merupakan buah dari laporan Partai Demokrat yang menyebut adanya indikasi pengurangan jumlah suara pada Pemilu 2024 lalu. Namun demikian, petunjuk teknis (juknis) hingga saat ini belum diterima dari KPU Pusat.
“Yang dibatalkan MK itu kan dari KPU RI. Yang jelas di MK itu kan maksimal 21 hari setelah putusan keluar, harus dilaksanakan penghitungan ulang. Tapi kami sudah siap kalau memang sudah keputusannya untuk perhitungan ulang,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa Mahkamah telah mengabulkan sebagian dari permohonan perkara Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat.
Putusan MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara di 147 TPS di Daerah Pemilihan Kalimantan Timur untuk pengisian calon anggota DPR RI.
Dalam permohonannya, Partai Demokrat menyoroti penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Demokrat sebanyak 183 suara.
Mahkamah Konstitusi melakukan uji petik atas beberapa TPS yang diajukan oleh pemohon, kemudian menyandingkan bukti-bukti dari Formulir Model C. Hasil dan Formulir Model D. Hasil.
Ketidakkonsistenan perolehan suara antara PAN dan Partai Demokrat menjadi perhatian. MK lantas meminta penghitungan ulang dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan diucapkan.
Tujuannya adalah untuk menghindari keraguan dan krisis legitimasi terhadap hasil pemilu di 147 TPS tersebut. (mrt)
Editor: Dedy Warseto