TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pemkab Berau mendorong masyarakat di Kabupaten Berau mendaftarkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten (Setkab) Berau, M Said beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, memiliki PBB P2 dianggap sangat penting karena bagian dari legalisasi dari kepemilikan.
Pasalnya, saat ini banyak aset seperti tanah dan bangunan yang masih belum memiliki legalitas yang kuat. Seperti hanya memiliki surat garapan dan sebaginya.
Sementara, kewajibannya terhadap negara itu belum masuk di PBB P2 dikarenakan belum membayar pajak. Oleh sebab itu Pemkab Berau mendorong supaya aset yang belum didaftarkan PBB nya untuk segera didaftarkan.
Walaupun kebanyakan status tanahnya masih garapan itu tidak menjadi masalah.
“Dengan membayar pajak, masyarakat juga turut berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Berau,” ungkapnya.
Lanjutnya, jika sudah mendaftar, masyarakat juga dapat memperoleh keuntungan lain, seperti ketika nantinya ada peralihan hak misalnya jual beli, waris, dan lainnya bisa mudah. Karena biasanya notaris membutuhkan data atau berkas PBB tersebut.
“Ini menjadi keuntungan masyarakat pemilik aset juga karena dengan mendaftarkan dan membayar pajak, masyarakat memiliki backup data yang biasanya dibutuhkan notaris,” bebernya.
Kendati demikian, pihaknya terus melakukan upaya massif ke masyarakat. Kata dia, dengan sering melakukan sosialisasi ke masyarakat yang ada ke kecamatan dan ke kampung-kampung untuk memastikan tanah-tanah atau aset yang dimiliki masyarakat tersebut dapat didaftarkan PBB nya.
“Kita terus mengupayakan agar masyarakat mendaftarkan asetnya,” ucapnya.
Said berharap, kedepannya semakin banyak masyarakat yang mendaftarkan asetnya. Dengan begitu juga pembangunan Kabupaten Berau bisa semakin meningkat dan bisa dirasakan manfaatnya kembali ke masyarakat. (ADV)
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim