TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Surat Edaran (SE) Nomor 500/395/PSDA, terkait penertiban pengetap yang dikeluarkan Bupati Berau, Sri Juniarsih, dianggap angin lalu. Pasalnya, hingga hari ini antrean BBM di sejumlah SPBU yang ada di Bumi Batiwakkal, tak pernah putus.
SE tersebut merujuk pada Pasal 5 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau nomor 13 tahun 2012 serta UU RI Nomor 22 tahun 2001 pasal 53 huruf D yang menekankan setiap kendaraan roda 2 dan roda 4 hanya boleh mengisi BBM satu kali dalam 24 jam.
Namun SE tersebut dianggap hanya gertakan yang tidak menuai aksi dan hasil. Para pengetap dengan kendaraan modifikasinya masih bebas dan menjamur di SPBU.
“SE sudah jelas. Tinggal aksi dari OPD teknis saja yang ditunggu. Harus tegas menertibkan itu. Mereka sebagai eksekutor dari kewenangan yang diberikan,” ujar Wakil Bupati (Wabup) Berau, Gamalis, kepada Portal Berau beberapa waktu lalu.
Gamalis menyebut jika memang terdapat hambatan dan kendala dalam penerapan aturan tersebut, OPD terkait harusnya menyampaikan hal itu kepada Bupati Berau agar dapat ditindaklanjuti.
“Kalau memang ada masalah di lapangan, kendala berarti dan lain-lain, harusnya dibicarakan dan didiskusikan dengan stakeholder terkait lain termasuk Bupati,” pintanya.
Namun jika kendala yang dihadapi OPD teknis pelaksana aturan adalah berkaitan dengan anggaran operasional, ia meminta agar OPD tersebut dapat mengusulkan tambahan anggaran supaya persoalan utama di lapangan dapat segera terselesaikan.
“Jangan diam saja, dibicarakan kalau memang kendala itu mempengaruhi kinerja OPD,”tegasnya. (adv/mrt)
Editor: Dedy Warseto