TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kebijakan anyar itu salah satunya memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia, tanpa terkecuali di Kabupaten Berau.
Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Jokowi pada Kamis (30/5/2024).
Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran WIUPK.
Menanggapi itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih menyebut aturan tersebut memang telah disahkan oleh Presiden Jokowi baru-baru ini.
Sebagai kepala daerah pada tingkatan kabupaten, dirinya tidak dapat memberikan banyak komentar atas hal tersebut.
Termasuk bagaimana nantinya sebuah organisasi keagamaan yang notebenenya tidak membidangi perihal pertambangan dapat mengelola WIUPK.
“Yang pastinya mereka akan bekerjasama dengan berkolaborasi dengan pihak yang lebih berkompetensi dalam hal ini. Dan tentu dengan kerjasama tersebut akan diberikan masukan-masukan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya saat ditemui awak media, di Halaman Rumah Dinas Bupati Berau, Sabtu (1/6/2024).
Selain itu, Sri juga mengapresiasi kebijakan yang diteken oleh Jokowi tersebut, yang dinilainya sebagai sebuah langkah besar dan luar biasa. Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjadi solusi atas segala persoalan ‘tambang rakyat’ di Bumi Batiwakkal.
“Ini sikap yang luar biasa. Karena memang secara pribadi selama ini saya merasa sangat beban dengan yang terjadi di Berau saat ini. Tapi kembali kagi, saya tidak punga kewenangan untuk menutup (tambang ilegal),” tuturnya.
Diketahui, Indonesia memiliki 6 agama resmi yang diakui secara hukum oleh negara yakni agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
Dalam setiap agama tersebut terdapat sejumlah ormas keagamaan di dalamnya. Berikut daftar ormas keagamaan yang biasa kita ketahui:
1. Islam
Berdasarkan data Kementerian Keagamaan RI, dalam Direktori Organisasi Masyarakat Islam yang ada di Indonesia, terdapat lebih 80 jumlah ormas Agama Islam baik pusat ataupun lingkup daerah.
Bahkan, ada beberapa ormas keagamaan yang memiliki banyak anggota di Indonesia seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah Sarekat Islam. Selain itu, ada juga Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Sarekat Islam, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Irsyad Al-Islamiyah, Mathlaul Anwar, Al-Jam’iyatul Washliyah, Wanita Islam, Darud Dakwah Wal Irsyad, DDII, Alkhairaat, dan Hidayatullah.
2. Kristen
Beberapa ormas keagamaan Kristen yang ada di Indonesia diantaranya Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), PGPI (Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia), PGLII (Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), PGTI (Persekutuan Gereja Gereja Tionghoa Indonesia) dan banyak lagi lainnya.
3.Katolik
Sama dengan Kristen, Agama Katolik juga memiliki berbagai ormas keagamaan diantaranya seperti Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI), Wanita Katolik RI (WKRI), Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA).
4. Hindu
Hindu juga memiliki berbagai organisasi keagamaan seperti Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI), Lembaga Pengembangan Dharma Gita, Peradah Indonesia.
5. Buddha
Sementara itu, Agama Buddha juga terdapat beberapa ormas Agama Buddha di Indonesia antara lain adalah Majelis Buddhayana Indonesia, Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia, Yayasan Lumbini hingga Pemuda Theravada Indonesia.
6. Khonghucu
Khonghucu juga memiliki beberapa Ormas Keagamaan di Indonesia salah satunya adalah Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin). (adv)
Penulis : Marta
Editor : Dedy Warseto