TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran, sejumlah wartawan dari berbagai media di Kota Tepian, menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kaltim, Rabu (29/5/2024).
Aksi ini buntut dari adanya RUU Penyiaran yang dinilai akan membungkam hak-hak demokrasi wartawan.
Sebab dalam RUU tersebut salah satunya disebutkan larangan untuk pemberitaan investigasi oleh seorang wartawan.
Larangan pemberitaan investigasi dinilai membelenggu kebebasan pers yang selama ini menjadi salah satu dari empat pilar demokrasi.
Dalam aksi tersebut, Ketua Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI) Samarinda, Nofiyatul mengatakan penolakan RUU Penyiaran bukan tanpa alasan yang kuat.
Ia menilai hal tersebut bagian dari pencacatan kemerdekaan pers yang harus dilawan.
“Kalau sampai RUU Penyiaran ini disahkan tentu akan merugikan banyak pihak. Bagaimana tidak? Kalau seorang wartawan yang sejatinya menjadi alat bagi masyarakat memperoleh informasi, justru dibungkam dan dibatasi oleh undang-undang yang tidak masuk akal,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Media Cyber Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Dirhanuddin menyebut aksi yang dilakukan wartawan kali ini adalah salah satu upaya untuk mempertahankan demokrasi dan kemerdekaan pers tetap pada jalur yang benar.
Menurutnya, jika saja RUU Penyiaran tersebut disahkan menjadi Undang-undang Penyiaran, maka akan banyak kasus yang tidak bisa terungkap ke publik akibat pembatasan hak tersebut.
“Bagaimana pun informasi adalah segalanya. Kami sebagai wartawan tentu wajib memberikan informasi apa pun yang berhak diketahui masyarakat, termasuk investigasi kasus-kasus yang mesti diketahui publik. Jangan sampai RUU ini justru menjadi momok menakutkan bagi kami dalam menjalankan tugas dan fungsi kami di masyarakat,” pungkasnya. (mrt)
Editor: Ikbal Nurkarim