TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Polres Berau membongkar sindikat narkotika dengan mengamankan dua orang tersangka dan Barang Bukti (BB) narkoba golongan 1 jenis sabu seberat 6 Kilogram lebih.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan dua orang tersangka berinisial F dan S.
Waktu kejadian dan TKP Hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024, sekitar Pukul 17.30 WITA di Pulau Kakaban, Kampung Payung-Payung Kecamatan Maratua.
“Barang bukti yang kita amankan 6 enam bungkus besar narkotika golongan 1 jenis sabu, 6 buah lakban coklat bekas, 6 buah pembungkus teh cina Guanyinwang, 1 buah jaring ikan warna hitam, 1 unit HP merk Redmi warna Navy, 1 unit HP merk Oppo warna Gold, dan 2 lembar foto copy KTP para tersangka,” bebernya.
AKBP Steyven Jonly Manopo menerangkan, adapun kronologis penangkapan bermula pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 Pukul 20.00 WITA, Tim Ditresnarkoba Polda Kaltara, mendatangi Mapolsek Maratua, untuk meminta informasi terkait warga masyarakat Kung Teluk Harapan Maratua yang berinisial F, yang diduga menyimpan dan menyembunyikan sesuatu benda/barang yang diduga Narkoba jenis sabu.
Selanjutnya rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Kaltara, mendatangi kediaman F dirumah orang tuanya. Kemudian dilakukan introgasi di Mapolsek Maratua, dan mengakui pernah menyimpan dan menyembunyikan sabu sebanyak 6 bungkus yang sudah dilakban dimasukkan kejaring sabat warna hitam dan disembunyikan disekitar hutan di Pulau Kakaban pada bulan April 2024 bersama S.
Dan pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar Pukul 15.00 WITA, dilakukan pencarian barang yg diduga sabu tersebut di Pulau Kakaban dan pada Pukul 17.30 Wita, BB sebanyak 6 Ball yang diduga sabu ditemukan dan diakui oleh kedua tersangka yang disimpan dan disembunyikan di semak-semak hutan Pulau Kakaban, selanjutnya BB dan tersangka diamankan di Mapolsek Maratua untuk proses lebih lanjut.
“Ini merupakan pengungkapan terbesar selama saya menjabat di Polres Berau. Tentunya ini akan kita ungkap sampai tuntas hingga terungkap sampai akhir penyidikan,” tegasnya.
Pengungkapan ini berhasil berkat kolaborasi penyidik Satreskoba, Polsek Maratua dan Polda Kaltara. Hal ini membuktikan bahwa narkoba sangat serius menjadi perhatian.
“Kasus ini merupakan lintas berbagai provinsi bahkan lintas negara. BB berasal dari Malaysia hingga kita temukan di Berau ini,” tuturnya.
Saat ini tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres Berau. Dan selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan kasus tersebut.
“Tidak akan putus sampai di sini. Akan kita ungkap terus dari mana asal barang dan siapa saja yang terlibat hingga kita temukan siapa tersangka utamanya. Sementara ini kita amankan 2 tersangka ini,” ucapnya.
Akibat tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 junto pasal 132 nomor 35 tentang narkoba. Ancaman hukumannya minimal 12 tahun.
“Bisa saja sampai hukuman mati, tergantung hasil penyidikan kedepan seperti apa,” tandasnya. (*)
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim