TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) melakukan kegiatan Pemberdayaan UMKM lingkup Kabupaten Berau pada hari Senin, 13 Mei 2024. Bertempat DI Aula KPPN Tanjung Redeb, Jalan Murjani I, Kecamatan Tanjung Redeb, Senin (13/5/24).
Kegiatan Pemberdayaan UMKM ini menyampaikan materi terkait Mekanisme Pemasaran Produk Melalui Marketplace Digipay Satu, Sertifikasi Halal, dan Perizinan Usaha. Kegiatan diikuti oleh UMKM yang bergerak di bidang usaha Makanan dan Minuman.
Dalam Kesempatannya, Kepala KPPN Tanjung Redeb,Viera Martina Rachmawati mengatakan, dalam era digitalisasi saat ini, hampir semua kegiatan masyarakat dapat dilakukan secara digital, termasuk kegiatan transaksi keuangan dan jual beli.
Lanjutnya, Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengembangkan suatu sistem agar transaksi pembelian menggunakan dana APBN dapat dilakukan secara digital yaitu dinamakan Digipay Satu atau lebih dikenal dengan nama Digipay.
Dirinya menyebut, instansi pemerintah/satuan kerja (satker) yang menjalankan kegiatannya menggunakan dana APBN, dapat menggunakan Digipay untuk pembelanjaan atas Uang Persediaan (UP) yang dikelolanya.
“Nilai transaksi yang dapat dilakukan di Digipay adalah sampai dengan Rp 200 Juta. Pembelanjaan melalui Digipay bertujuan untuk memudahkan satuan kerja dalam melakukan pembelanjaan, begitu juga dari sisi vendor/UMKM karena proses pembelian dilakukan secara online yang menjamin transparansi dan akuntabel,” ungkap Viera.
Kendati demikian, salah satu tujuan dari Digipay adalah untuk mendukung perkembangan UMKM. Kata dia, upaya pemberdayaan UMKM sangat penting dilakukan untuk mempercepat pembangunan ekonomi daerah dan nasional.
“Hal ini karena UMKM mempunyai beberapa keunggulan yaitu menyerap tenaga kerja dan menggunakan sumber daya lokal, serta usahanya relatif fleksibel. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berperan penting dan strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional serta mengatasi pengangguran,” bebernya.
Dirinya menjelaskan, UMKM dapat mendaftar pada Digipay Satu dan pembelanjaan oleh satker dapat dilakukan melalui Digipay kepada UMKM yang sudah terdaftar pada Digipay.
Selain itu, pada sistem Digipay juga ada kepastian pembayaran dari satker kepada vendor, karena apabila barang/jasa sudah diterima oleh satker, maka satker harus segera melakukan pembayaran kepada vendor/UMKM karena transaksi akan menggantung apabila satker tidak segera membayar kepada vendor/UMKM yang berakibat pada proses penggantian uang persediaan yang dikelola oleh satker yang bersangkutan.
“Pada sistem Digipay Satu, vendor/UMKM kita hanya perlu memiliki rekening di bank manapun karena sistem Digipay memfasilitasi pembayaran melalui bank manapun. Misalnya UMKM penyedia makanan minuman atau katering dapat mendaftar pada Digipay karena satker biasanya membutuhkan konsumsi/snack atau katering untuk kegiatan yang dilakukannya,” terangnya.
“Demikan juga untuk vendor/UMKM penyedia barang/jasa lain yang berkaitan dengan keperluan perkantoran satker seperti penyediaan ATK atau jasa pemeliharaan kantor,” sambungnya.
Di sisi lain, hal terkait perpajakan, UMKM juga tidak perlu khawatir karena untuk transaksi pembelian barang di atas Rp 2 Juta pajaknya dipungut dan disetor langsung oleh bendahara satker melalui Digipay. Sedangkan transaksi di bawah Rp 2 Juta tidak dipungut pajak kecuali untuk katering dan jasa dikenakan pajak 2 Persen.
“Sesuai dengan peratruran pajak yang berlaku. Oleh karena itu diharapkan harga yang dicantumkan pada Digipay sudah termasuk pajak,” ucapnya.
Selanjutnya jika UMKM sudah terdaftar di Digipay, maka satker akan mudah melakukan pembelian barang/jasa di Digipay kepada UMKM tersebut dan pihaknya selalu mendorong satker untuk belanja melalui Digipay.
“Oleh karena itu apabila UMKM mendaftar pada Digipay maka UMKM dapat mengembangkan pemasarannya pada satker/instansi pemerintah dan menjadi langganan satker agar dapat meningkatkan omzet penjualannya,” katanya.
KPPN juga akan bersinergi dengan kantor vertikal Kementerian Keuangan lainnya dan kantor vertical dari Kementerian/Lembaga (K/L) lain. Komitmen dalam wadah Kemenkeu Satu akan sangat membantu pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha, dengan dukungan sesuai kapasitas masing-masing kantor.
Lebih lanjutnya KPPN juga bisa mendampingi pelaku UMKM untuk mendaftarkan usahanya di marketplace Digipay Satu dan mengimbau satker K/L melakukan transaksi pengadaan barang dan/atau jasa dengan UMKM melalui Digipay Satu.
“Dengan demikian, diharapkan UMKM dapat memasarkan produknya ke pangsa lebih luas dan sebaliknya peran KPPN sebagai Financial Advisor menjadi makin kuat dalam pemberdayaan UMKM,” katanya.
Ia menambahkan, KPPN akan berkoordinasi untuk menyusun basis data terpadu yang komprehensif antar sektor di tingkat daerah. Basis data ini diperlukan agar bisa mengidentifikasi permasalahan dan mengembangkan program yang tepat untuk pemberdayaan UMKM.
“Langkah berikutnya adalah berkoordinasi untuk membangun dan menjalankan sistem pemantauan dan evaluasi,” pungkasnya.
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim