TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– DPRD Berau bersama Pemkab Berau menggelar rapat paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemkab Berau dengan DPRD Berau tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, Senin (29/4/24).
Dalam kesempatannya, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengatakan mewakili Pemkab Berau dirinya mengapresiasi kepada unsur pimpinan serta seluruh anggota dewan, yang telah menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah mengenai Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Berau Tahun 2023-2048 dan Pemberian Fasilitas/Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal.
“Saya juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota dewan dan perangkat pemerintah daerah, atas kontribusinya dalam proses rancangan peraturan daerah ini yang tujuannya adalah kepastian hukum untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Berau,” ujar Sri.
Lanjutnya, Pada tahun 2024, Pemkab Berau mengajukan 7 rancangan peraturan daerah yang terdiri dari :
1. Raperda tentang Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal;
2. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten;
3. Raperda tentang Ketahanan Pangan;
4. Raperda tentang Penghapusan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung/Kelurahan;
5. Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
6. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Berau Tahun 2025-2045; dan
7. Rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Berau.
Sri berharap, Raperda tahun ini bisa berfungsi maksimal sesuai tupoksinya, semoga keinginan dari masing-masing Raperda juga bisa sesuai dengan keinginan semua pihak.
Sementara itu, Ketua DPRD Berau, Madri Pani menyebut, DPRD mengajukan 3 Raperda Inisiatif dan ditambah dari pemerintah daerah sebanyak 7 Raperda sehingga total menjadi 10 Raperda.
“Tahun 2024 ini ada sebanyak 10 Raperda. Raperda tersebut yang akan ditindaklanjuti menjadi perda kedepannya,” tandasnya.
Tiga Raperda inisiatif yang disampaikan diantaranya, pertama ialah Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Raperda ini dimaksudkan untuk memenuhi legalitas pembentukan Peraturan Daerah.
“Tujuannya, untuk memperoleh kepastian terhadap kewenangan daerah, terhadap pengaturan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, dan memperoleh petunjuk pemecahan masalah terkait dengan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,” ucapnya.
Selanjutnya yang kedua, Raperda tentang Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMN) di Kabupaten Berau, dimaksudkan memenuhi untuk legalitas pembentukan Peraturan Daerah.
“Tujuan Raperda ini adalah untuk memperoleh kepastian, terhadap kewenangan daerah terhadap Pengaturan Pembentukan dan Penguatan BUMN di Kabupaten Berau, dan memperoleh petunjuk pemecahan masalah, terkait dengan Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung di Kabupaten Berau,” terangnya.
Raperda yang terkahir adalah Raperda perubahan tentang Pemberian dan Nama-Nama Jalan di Kabupaten Berau.
Raperda ini diusulkan karena penamaan jalan pada hakekatnya adalah bagian pembangunan arsitektur kota, dari pembentukan identitas jati diri sebagai titik orientasi yang mempunyai daya hidup dan mampu dikenal sepanjang perubahan jaman.
Selain itu, juga mengakar dari dan pada struktur publik, ekonomi, budaya masyarakat dan kota. Jalan adalah salah satu prasarana transportasi dan sirkulasi (kendaraan, pejalan kaki dan publik, sehingga jalan merupakan salah satu komponen pembentuk arsitektur kota disamping komponen lainnnya. (Adv)
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim