TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Selain mempertanyakan terkait Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari Perusda (BUMD), dalam Rapat Paripurna DPRD Berau, Senin (29/4/2024), juga menyoroti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Berau, terkait dengan mutasi pegawai di lingkungan Pemkab Berau.
Dalam rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) yang dibacakan Sekretaris DPRD Berau, Abdurrahman, disebutkan bahwa BKD mestinya bisa memberikan masukan dan rekomendasi kepada Bupati Berau secara profesional dan lebih terarah dan terukur, sehingga dalam proses kebijakan terkait dengan mutasi pegawai di lingkungan Pemkab Berau tetap berlandaskan sikap profesionalisme.
“Seharusnya bukan lagi dengan pola dan gaya manejemen “like and dislike” (suka tidak suka),” ucapnya.
Lanjutnya, jika hal tersebut dibiarkan, maka organisasi apapun itu yang ada di lingkungan Pemkab Berau, tata kelolanya akan berantakan dan carut marut.
“Ini akan berdampak secara jangka panjang kepada kualitas layanan publik yang di berikan kepada masyarakat berau. Apalagi jika proses mutasi tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak seperti manajemen rumah sakit, jumlah dokter, pelayanan kesehatan di puskesmas, penempatan dokter, guru, dan pejabat publik di lingkungan Pemkab Berau.
“Mutasi harus benar-benar mengacu pada sikap profesional. Jangan sampai bupati melakuan agenda mutasi lebih banyak bernuansa politik yang dikarenakan alasannya tim sukses bupati dan lainnya,” tegasnya.
Berkaitan hal tersebut, DPRD Berau mendorong kepada BKD untuk dapat membentuk tim penilaian yang berasal dari tim pakar Universitas Mulawarman, agar rekomendasi dari tim penilaian tersebut sesuai dengan kemampuan dan kapasitas dari para pegawai yang akan dimutasi, sehingga bisa bekerja secara profesional tanpa intervensi politik. (adv/mrt)
Editor: Dedy Warseto