TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Sekretariat DPRD Kabupaten Berau menggelar Rapat Paripurna terkait dengan rekomendasi DPRD Berau terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan oleh Bupati Berau, 25 maret 2024 lalu.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penelenggaraan Pemerintahan Daerah telah diatur bahwa penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, Paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dan memberikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
LKPJ kepala daerah akhir tahun anggaran, pada hakikatnya merupakan laporan pelaksanaan tugas atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama kurun waktu 1 tahun anggaran.
“LKPJ kepala daerah tidak semata-mata dimaksudkan untuk menemukan kelemahan dan kekurangan atas penyelenggaraan pemerintahan semata, namun lebih ditekankan pada upaya memperoleh saran, masukan, dan rekomendasi dari DPRD sebagai mitra kerja kepala daerah,” ungkap Ketua DPRD Berau, Madri Pani.
Hal tersebut perlu dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk dapat memberikan solusi terbaik atas segala permasalahan yang terjadi seta sebagai upaya dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di masa yang akan datang.
Dalam memberikan saran, masukan, tanggapan, dan rekomendasi, DPRD Kabupaten Berau menitipkan harapan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dapat diperhatikan, dijalankan, dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh serta ditindaklanjuti dengan serius, karena keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan yang ada di segala bidang sangat bergantung pada sika mental, tekad, semangat serta ketaatan dan kedisiplinan kita dalam penelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan dan kampung.
Selaniutnya DPRD Berau juga terus mendorong Pemerintah Daerah dan jajaran Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Berau untuk senantiasa meningkatkan kapasitas, kapabilitas, inovasi, dan kompetensi serta semangat pengabdian dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga hasil-hasil pembangunan dapat dinikmati secara ril, adil, dan merata oleh seluruh lapisan masyarakat Bumi Batiwakkal Kabupaten Berau. (*/Adv)
Penulis: Marta
Editor: Dedy Warseto