PORTALBERAU, TANJUNG REDEB, – Jajaran Polres Berau berhasil membekuk dua orang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan berhasil mengamankan 16 unit Barang Bukti (BB) kendaraan bermotor dan alat cungkil pelaku saat beraksi.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus curanmor ini berkat bantuan dan kerjasama dengan jajaran Polres dari Polda Kaltara, yakni Polres Bulungan dan Malinau.
“Dari kita sendiri terdapat 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) curanmor,” ujarnya.
Lanjutnya, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa 16 April 2024.
Yang mana anggota Sat Reskrim Polres Berau melakukan penangkapan pelaku tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polres Berau.
“Jajaran berhasil mengamankan 4 unit motor dengan rincian 3 unit motor untuk TKP Polres Berau dan 1 unit untuk TKP Polresta Bulungan,” katanya.
Kemudian pada tanggal 17 April 2024 anggota Sat Reskrim Polres Berau melakukan pengembangan penyelidikan ke Kabupaten Malinau untuk mengambil barang bukti dan berhasil mengamankan sebanyak 17 unit motor dengan rincian 13 unit motor dengan TKP Polres Berau dan 4 Unit motor dengan TKP Polres Bulungan.
“Kemudian Barang Bukti 13 unit motor tersebut di amankan ke Polres Berau guna Proses Penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Ia menyebut, pelaku yang diamankan saat ini sebanyak tiga orang berinisial A (32), ES (23) dan H (22).
Kata dia, yang saat ini diamankan di Polres Berau ialah ES (23) dan H (22), sedangkan pelaku A (32) dilakukan penahanan di Polres Bulungan.
“Tersangka A (32) ditahan di Polres Bulungan dan masih dilakukan pengembangan,” tuturnya.
AKBP Steyven Jonly Manopo mengakui, pihaknya saat ini mengamankan BB berjumlah 16 Unit Kendaraan Bermotor berbagai jenis, 2 unit handphone, 1 buah kunci T, 3 kunci pas, 2 kunci busi dan 4 buah rumah kunci motor yang dirusak.
“Total BB sepeda motor seharusnya ada 22 unit, 6 unit lainnya saat ini masih dalam proses pencarian,” katanya.
“Adapun modus yang digunakan masih konvensional menggunakan kunci T juga memanfaatkan kelalaian pemilik sepeda motor yang rata-rata pemilik lupa mencabut kunci dari sepeda motornya saat parkir,” sambungnya.
Akibat tindakan yang dilakukan para pelaku tersebut dikenakan pasal 363 Ayat 4 KUHPIDANA dengan hukuman penjara paling lama 7 Tahun.
“Tersangka dan BB sudah kita amankan dan hingga saat juga masih terus dilakukan penyidik dan pengembangan kasus curanmor ini,” kata dia.
AKBP Steyven Jonly Manopo menghimbau masyarakat Kabupaten Berau untuk lebih bisa menjaga kendaraan bermotornya agar tidak teledor. Mengingat salah satu modus tersangka juga memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang tidak mencabut kuncinya.
“Jangan sampai kejadian ini terjadi lagi. Mungkin akibat buru-buru hingga meninggalkan kunci motor hingga memberikan kesempatan pelaku kejahatan dapat beraksi memanfaatkan kesempatan tersebut,” tandasnya.
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim