PORTALBERAU, TANJUNG REDEB, – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Berau, mengadukan nasib mereka kepada Ketua DPRD Berau, Madri Pani.
Diakui Madri, ASN tersebut mengadu perihal mutasi yang dianggap tidak sesuai aturan.
Bahkan beberapa diantaranya sambil menangis karena merasa keberatan dengan mutasi yang dilakukan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, beberapa waktu lalu.
“Salah satu ASN yang menelpon saya adalah PS,” ujar Madri.
Merespon aduan para ASN, Madri menyebut mutasi dapat dibatalkan jika memang terbukti tidak sesuai aturan.
“Sebagai legislatif kami menerima aduan apapun itu, kalau memang mutasi yang dilakukan tidak sesuai atau bahkan melanggar aturan, harus dibatalkan,” jelasnya.
Untuk diketahui, terdapat peraturan terbaru Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian.
Dalam aturan itu terutama pada poin 3, disampaikan mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan Mendagri. (Adv)
Reporter : Marta
Editor : Dedy Warseto