PORTALBERAU, TANJUNG REDEB, – Jelang Hari Raya Idulfitri 1445 H, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu menyebut perangkat kampung akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).
Tak hanya kepala kampung, sekretaris kampung, kepala urusan kampung, hingga formatur Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) juga akan menerima THR.
“Pemberian THR ini mengacu pada Peraturan Bupati Berau dan telah dilakukan sejak 2020 silam. Di Berau sendiri sudah dilakukan sejak 2020 lalu. Selain perangkat kampung, Ketua RT dan tenaga kerohanian, petugas pelayanan dan administrasi kampung juga mendapat THR,” jelasnya.
Dikatakan Tenteram, THR bagi perangkat kampung disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) masing-masing kampung.
Adapun besaran THR yang akan diterima perangkat kampung dan kategori lain tersebut adalah 50 persen dari nilai penghasilan tetapnya.
“Tidak semua wilayah di Indonesia memberikan keleluasaan pemberian THR kepada perangkat kampung. Tapi, Berau sudah menerapkan hal itu. Karena anggaran daerah juga masih bisa menopangnya,” bebernya.
Salah satu tujuan pemberian THR kepada perangkat kampung dan lain-lain, dikatakannya untuk menumbuhkan semangat dan mengapresiasi terhadap kinerja perangkat kampung.
“Dengan diberikan THR, mereka tentunya akan jadi lebih semangat menjalankan tugasnya. Selain itu juga untuk mengapresiasi terhadap pangabdian mereka selama ini,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Berau melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, sebelumnya menyebut bahwa perangkat desa tidak termasuk ASN yang THR-nya diakomodir oleh pemerintah pusat, namun daerah dapat memberikan THR melalui kebijakan sendiri yang diputuskan oleh Bupati Berau.
“THR untuk perangkat desa ini diputuskan oleh daerah, kalau dari pusat memang sebenarnya tidak dapat. Tapi bagaimana kemudian kebijakan daerah dapat membuat perangkat desa bisa mendapatkan THR juga,” pungkasnya. (Adv)
Reporter : Marta
Editor : Dedy Warseto