PORTALBERAU, TANJUNG REDEB, – Anggota Komisi III DPRD Berau, Subroto soroti ada beberapa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang ada di Kabupaten Berau belum mengantongi izin operasional.
Hal tersebut ia minta segera ditangani oleh Pemkab Berau melalui Dinas Pendidikan Berau.
Politisi Partai Golkar tersebut mengakui, sektor pendidikan memang bukan wewenang dari Komisi III DPRD, namun ia menjelaskan bahwa PAUD sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk pendidikan anak.
Lanjutnya, terkait dengan PAUD kerap terkendala dengan statusnya hingga saat ini status Paud tersebut kebanyakan diambil alih oleh pemerintahan kampung, baik dari segi pembiayaan atau pembangunan gedung serta pemenuhan sarana dan prasarananya.
“Kalau diambil alih pemerintah daerah memang banyak terjadi kendalanya. Saran kami jika bisa Paud-paud tersebut cocok diperkuat dengan anggaran dari Alokasi Dana Kampung (ADK),” ungkap Subroto.
Kata dia, pemerintah daerah dalam hal ini memberikan anggaran melalui ADK, kemudian dari sana pengelolaan PAUD bisa dimaksimalkan operasionalnya.
“Kan bisa mengurangi kerja pemerintah daerah, tapi mengoptimalkan kegiatan dan anggaran yang ada di ADK,” bebernya.
Diakuinya, terkait izin operasional pihaknya tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut karena merupakan kewenangan dari Dinas Pendidikan untuk melakukan tindak lanjut.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi dinas pendidikan. Mungkin bisa dibantu dengan regulasi yang ada. Harapannya PAUD ini bisa beroperasi maksimal dan membantu masyarakat Kabupaten Berau,” pungkasnya. (Adv)
Penulis : Wahyudi
Editor : Ikbal Nurkarim