PORTALBERAU, TANJUNG REDEB, – Pemkab Berau menggelar rapat kedua terkait pemindahan segmen Jalan Prapatan ke Jalan Sultan Agung (menuju Bandara Kalimarau), yang rencananya akan dilakukan atas permohonan perusahaan tambang, Selasa (26/3/2024).
Dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, rapat dilakukan untuk membahas beberapa hal terkait rencana salah satu perusahaan tambang di Berau untuk melakukan pertambangan di atas wilayah tersebut.
“Di situ ada beberapa jalan yang sudah kita bangun pakai APBD, sehingga untuk rencana aktivitas pertambangan, dalam rapat kedua ini kita akan membentuk tim bersama, kita akan serap semua aspirasi dari Bapelitbang, BPKAD, kecamatan dan lain-lain yang terlibat,” terangnya.
Lanjut Said, jika rencana pemindahan segmen jalan tersebut direalisasikan, maka tentunya pemerintah harus menghitung aset daerah yang terdampak.
Ia juga meminta agar dalam rencana tersebut Pemkab Berau jangan sampai mengalami kerugian.
“Di sini ada kepentingan pihak perusahaan dan ada juga kepentingan pemerintah. Tapi yang paling memungkinkan, jika sampai rencana itu benar terealisasi, saya minta agar semua bisa diselesaikan sebelum dilakukan aktivitas di sana. Termasuk mengganti hak masyarakat yang ikut terdampak,” pintanya.
Dikatakan Said, panjang segmen jalan yang rencananya akan dipindahkan atas permintaan perusahaan tambang adalah 1,6 kilometer, dengan panjang jalan pengganti 2,5 kilometer.
Seperti diketahui, rapat ini sendiri sudah kali kedua digelar, dan pada pertmuan kedua inj dikatakan Said antara pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Berau sepakat membentuk tim bersama.
“Kita juga menyerap aspirasi dari beberapa opd, seandainya dilakukan, tentu ada perhitungan dari aset pemerintah,” ungkapnya.
Mewakili Pemkab Berau, Said memaparkan opsi yang bisa diambil oleh pihak perusahaan juka proyek ini benar-benar berjalan.
Dirinya tak ingin beberapa aset pemerintah nantinya tidak memiliki kejelasan. Pemkab Berau sendiri mengatakan akan mendukung sejauh ktu masih dalam batasan aturan yang berlaku.
“Artinya, posisi kita memberikan opsi, seandainya proses ini berjalan, pemerintah jangan sampai dirugikan,” terangnya.
“Kita akan mendukung, sepanjang sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku,” sambungnya.
Reporter : Marta
Editor : Dedy Warseto